POJOKSULSEL, SUNGGUMINASA - Tim Resmob Polres Gowa dan Unit PPA Polres Gowa menangkap SF (55), pelaku rudapaksa anak kandung sendiri di Kabupaten Gowa.

Pelaku rudapaksa itu ditangkap berselang beberapa jam setelah Unit PPA Polres Gowa menerima laporan korban, yang tak lain anak pelaku sendiri.

Pria paruh baya pelaku rudapaksa anak kandung sendiri ini ditangkap di Batu Bilayya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) malam kemarin.

Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Parepare Gelar Cerdas Cermat Siswa SMA

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyebutkan, pelaku rudapaksa anak kandung sendiri ini sudah berulang kali melakukan tindakan tidak terpuji.

Bahkan, pelaku kerap memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Jadi pelaku memaksa korban, jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban," kata Bahtiar.

Baca Juga: Disetujui Gubernur Sulsel, Muh Husni Syam Akan Dilantik Sebagai Pj Sekda Parepare

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, pelaku rudapaksa ini ditangkap kurang 1x24 jam setelah laporan korban diterima oleh polisi.

Bahkan, setiap selesai melakukan rudapaksa, pelaku memberi obat kepada anaknya supaya tidak hamil.

Pada keterangannya kepada penyidik PPA Polres Gowa, SF mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anaknya berulang kali.

Baca Juga: Bupati Mamuju Minta Ratusan Mahasiswa Unimaju Fokus Lakukan 2 Hal di Lokasi KKN

Polisi mempersangkakan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***