POLEWALI MANDAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Pelaku UMKM di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, didorong tidak hanya piawai menjual produk, tetapi juga tertib mengelola usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dorongan itu dilakukan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melalui program hilirisasi Praktik Bisnis Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak UMKM di Desa Laliko.

Program yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026 tersebut menyasar kelompok UMKM Sasiq Massipa di Desa Laliko. Pendampingan memadukan literasi perpajakan, pemanfaatan teknologi Coretax, serta strategi pemasaran digital.

Ketua Tim Pengabdian, Abdul Galib, mengatakan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dari tata kelola usaha yang berkelanjutan.

“Bisnis yang berkelanjutan adalah bisnis yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk taat pada kewajiban pajak. Karena itu, pendampingan ini memadukan literasi pajak dengan pemasaran digital,” ujar Abdul Galib.

Desa Laliko sendiri memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Wilayah pesisir tersebut dikenal sebagai desa wisata bahari dengan konsep ekowisata berkelanjutan dan pernah meraih Anugerah Desa Wisata 2022 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Potensi wisata tersebut turut ditopang produk UMKM warga, khususnya yang dikelola ibu rumah tangga. Sejumlah produk khas yang dihasilkan di antaranya minyak Mandar, kerupuk ikan tongkol, dan keripik buah mangrove.

Namun, potensi tersebut masih dihadapkan pada persoalan pengelolaan usaha. Pemahaman pelaku UMKM mengenai administrasi keuangan dan kewajiban perpajakan dinilai masih terbatas. Di sisi lain, kemampuan memanfaatkan platform digital untuk memperluas pemasaran juga belum optimal.

Persoalan itu kemudian menjadi fokus pendampingan tim Unsulbar.

Program tersebut bukan sekadar pelatihan perpajakan. Tim juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal Mandar berupa Pappasang dan Kalindaqdaq yang mengandung nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatutan.

Pendekatan tersebut merupakan hilirisasi hasil riset tim pada 2025 mengenai sinergi kearifan lokal dalam praktik bisnis berkelanjutan UMKM di Sulawesi Barat.

Melalui pendekatan itu, kepatuhan pajak diperkenalkan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

Sebanyak 13 pelaku UMKM Sasiq Massipa mengikuti pelatihan yang digelar pada 14 Juli 2026. Peserta mendapatkan materi tata kelola bisnis berkelanjutan, pelaporan pajak, hingga strategi pemasaran digital.

Mereka juga dilatih membuat konten promosi untuk media sosial serta mendesain produk agar lebih menarik bagi konsumen.

Pendampingan kemudian berlanjut pada praktik penggunaan aplikasi Coretax pada 22 Agustus 2026. Peserta diperkenalkan dengan sistem administrasi perpajakan tersebut sekaligus diarahkan memanfaatkan media sosial sebagai kanal pemasaran.

Tim selanjutnya melakukan pendampingan pada 4 September 2026, kemudian monitoring dan evaluasi langsung ke lokasi usaha pada 11 September 2026.

Hasil evaluasi melalui kuesioner sebelum dan sesudah pelatihan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kewajiban dan jenis pajak, alur pelaporan, dokumen persyaratan, hingga tenggat waktu pelaporan.

Peserta juga dinilai semakin siap melakukan pelaporan pajak secara mandiri melalui Coretax.

Di sisi pemasaran, pelaku UMKM mulai memahami pemanfaatan Instagram, Facebook, dan TikTok, termasuk membuat konten, menentukan target pasar, serta membaca performa unggahan.

Pada tahap monitoring, para pelaku UMKM dinilai telah mampu menggunakan Coretax secara mandiri dan membuat konten media sosial untuk mempromosikan produk mereka.

Untuk menjaga keberlanjutan program, tim Unsulbar menyerahkan Tablet PC dan modul penggunaan Coretax bagi UMKM. Perangkat tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan sekaligus pemasaran digital setelah program pendampingan berakhir.

Pembina UMKM Desa Laliko, Ashari, berharap pendampingan tersebut membuat pelaku usaha semakin siap menghadapi tuntutan bisnis yang terus berkembang.

“Harapan kami, pelaku UMKM tidak hanya piawai berjualan, tetapi juga tertib administrasi dan pajak, serta mampu memasarkan produknya lewat media digital. Dengan begitu usaha mereka tumbuh berkelanjutan dan ikut menyejahterakan masyarakat Desa Laliko,” ujarnya.

Program pengabdian yang dipimpin Abdul Galib bersama Nurwahyuni Syahrir tersebut melibatkan lima mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsulbar dan didanai melalui skema Pengabdian Hilirisasi DIPA Universitas Sulawesi Barat Tahun 2026.

Ke depan, tim berencana melanjutkan pendampingan sekaligus menyebarluaskan hasil program melalui publikasi ilmiah, video dokumentasi, dan media massa. Langkah tersebut diharapkan membuat praktik pengembangan UMKM di Desa Laliko dapat direplikasi di wilayah lain di Sulawesi Barat.