POJOKSULSEL, MAROS - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (22/12/2025).

Musda ABPEDNAS menjadi forum strategis dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus membangun sinergi yang lebih solid dengan pemerintah desa. Tujuannya, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berdaya saing.

Ketua Panitia Musda ABPEDNAS Sulsel, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musda tingkat provinsi tahun ini mempercayakan Kabupaten Maros sebagai tuan rumah kegiatan.

Baca Juga: Hari Ibu 2025, Wakapolres Polman Restu Indra Pamungkas Soroti Peran Ibu Bentuk Generasi Bangsa

“Untuk sementara, terdapat tujuh Dewan Pimpinan Cabang yang telah terbentuk dan seluruhnya hadir dalam Musda ini, yakni dari Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Barru, Pinrang, Luwu Timur, dan Sinjai,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, agenda utama Musda ABPEDNAS Sulsel tahun ini adalah pemilihan pengurus baru.

Selain itu, Musda juga menjadi ajang konsolidasi organisasi menyusul adanya perubahan masa bakti kepengurusan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional.

Baca Juga: Gubernur Sulbar Siapkan PLt Kadis Dukcapil Usai Pejabat Aktif Tersandung Kasus Hukum

“Periode kepengurusan kini ditetapkan selama enam tahun, yakni 2025 hingga 2031,” jelasnya.

Menurut Iqbal, Musda tidak hanya berorientasi pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pengawasan di tingkat desa.

“Musda ini diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: UMI Sabet Penghargaan Bergengsi di Dua Ajang Strategis Sekaligus, Ini Daftarnya

Melalui Musda ABPEDNAS Sulsel ini, diharapkan terbentuk kepengurusan baru yang mampu menyalurkan aspirasi desa secara efektif, sekaligus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, baik di Kabupaten Maros maupun di Sulawesi Selatan secara umum. ***