POJOKSULSEL.com, SELAYAR - Pendaftaran PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023 resmi diumumkan oleh BKPSDM Kepulauan Selayar.
Kuota PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023 yang diterima sebanyak 314 formasi.
Pendaftaran PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) malam di portal pedaftaran di link sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Resmikan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Eno, IDP: Jangan Menunda Kebaikan
Dari total kuota PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 195 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 72 formasi, dan PPPK Teknis 47 formasi.
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kepulauanselayarkab.go.id, dekskripsi tugas jabatan PPPK Guru Pemkab Kepulauan Selayar 2023 meliputi sebagai berikut.
Tenaga Guru tugas utama untuk JF Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
Baca Juga: 1.200 Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Antam Kelola Tambang Lutim Bekas PT Vale
Untuk rentang penghasilan yang akan diterima oleh PPPK Guru Pemkab Kepulauan Selayar 2023 mulai Rp2.966.500 hingga Rp4.027.728 per bulannya.
Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Kepulauan Selayar 2023 akan mendapatkan penghasilan Rp2.966.500 hingga Rp4.177527.
PPPK Teknis Pemkab Kepulauan Selayar 2023 akan menerima upah minimal Rp2.325.600 hingga Rp4.177527.
Baca Juga: IDP Pastikan Rumah Sakit Pratama Segera Dibangun di Seko
BKPSDM Kepulauan Selayar juga telah mengeluarkan persyaratan umum Pendaftaran PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023. Antara lain:
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dengan ketentuan :
Baca Juga: Dua Sekolah yang Rusak Parah Diterjang Banjir di Luwu Utara Dibangun Kembali
1) Untuk kebutuhan tenaga guru paling tinggi berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat mendaftar.
2) Untuk kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga teknis pada jenjang Pemula, Terampil,
dan Ahli Pertama paling tinggi berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat
mendaftar.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca Juga: Pemkot Parepare dan DPRD Parepare Sepakati Penetapan APBD Perubahan 2023
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah"
- Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan melakukan scan pada QR Code 10
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Peagawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Pj Bupati Mamasa Resmi Bertugas, Ini Profil dan Sepak Terjang Yakub F Solon
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi jabatan yang dilamar.
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Selayar sesuai kebutuhan.
Selain ketentuan di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, anggota Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Tidak Pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Ini Penyebab Sakit Kepala dan Cara Mengatasinya Ala dr Zaidul Akbar
c. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran PPPK Pemkab Kepulauan Selayar 2023. ***



