POJOKSULSEL, MAMUJU - Kabar soal sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Barat yang dirumahkan selama empat bulan akhirnya mendapat penjelasan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) tersebut bukan langkah untuk mengurangi jumlah pegawai, apalagi memberhentikan PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menegaskan kebijakan WFA untuk PPPK Provinsi Sulawesi Barat merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah menghadapi persoalan fiskal akibat rencana penerapan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Kemenag Sulsel Segera Bentuk Satgas Pesantren Ramah Anak, Perlindungan Santri Prioritas Utama
Penegasan tersebut disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, Senin (20/7/2026).
Junda meminta para PPPK tidak salah memahami kebijakan WFA yang sempat memunculkan kekhawatiran terkait masa depan mereka.
"Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK," ujar Junda.
Baca Juga: PSM Makassar Pasang Taruhan Besar, Darije Kalezic Dikontrak Tiga Musim
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk upaya Pemprov Sulbar mencari solusi agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN di tengah aturan fiskal baru.
Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai salah satu syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai 2027.
Junda menyebut, jika aturan tersebut diterapkan tanpa adanya penyesuaian, sejumlah daerah berpotensi menghadapi tekanan anggaran.
Baca Juga: Tujuh ASN Kemenag Maros Terima Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Nur Halik
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah," jelasnya.
Kebijakan WFA yang diterapkan Pemprov Sulbar pun mendapat perhatian pemerintah pusat. Junda mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan langsung melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK).
Hasilnya, pemerintah pusat kemudian membahas persoalan tersebut bersama Komisi II DPR RI hingga akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan terkait UU HKPD.
"Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Meski memastikan tidak ada pemecatan, Junda mengingatkan PPPK tetap harus menjaga disiplin dan menunjukkan kinerja terbaik. Status sebagai PPPK, kata dia, tetap memiliki konsekuensi terhadap aturan kepegawaian.
Baca Juga: Erwin Sodding Ungkap Alasan Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Ketimbang Argentina
Di sisi lain, Pemprov Sulbar juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan ASN. Pemerintah daerah telah menyiapkan tambahan anggaran agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya tersedia hingga Oktober 2026 dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Tidak hanya itu, anggaran penuh untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2027 juga telah disiapkan, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Sementara untuk ASN berstatus PNS, Pemprov Sulbar juga menyiapkan tambahan anggaran agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Di akhir arahannya, Junda mengajak seluruh ASN menjaga kekompakan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki sumber jelas.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk saling menghargai tanpa melihat jabatan, termasuk tenaga kebersihan dan pendukung pemerintahan lainnya yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik. ***




