POJOKSUKSEL, MAKASSAR - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat temuan 12 caleg mantan koruptor di Pemilu 2024. Dari 12 nama caleg mantan koruptor itu, salah satunya ada dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sayangnya, menurut ICW, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak transparan mengumumkan 12 caleg mantan koruptor itu. 12 caleg mantan koruptor yang dirilis ICW, tertera nama Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.

Diketahui, Nurdin Halid merupakan mantan ketua DPD I Golkar Sulsel yang kembali bertarung untuk maju ke Senayan. Sebelum maju caleg, Nurdin Halid juga pernah bertarung sebagai calon Gubernur Sulsel di Pilkada Sulsel 2019 lalu.

Baca Juga: Erisoya dan Lencana PSM Makassar Sejati

Di sisi lain, menurut ICW, partai politik juga tetap memberikan karpet merah kepada 12 caleg mantan koruptor tersebut peluang melenggang ke Senayan.

12 nama caleg mantan koruptor itu ditemukan ICW dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg.

Mereka adalah bakal caleg yang bertarung memperebutkan kursi di DPR RI maupun DPD RI.

DCS bakal caleg tersebut diumumkan KPU RI pada 19 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Hari Ini, Panitia Pemilihan Serahkan 53 Nama kepada Rektor UIN Alauddin Makassar

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan dikutip pojoksatu.id menyatakan, KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status 12 caleg tersebut.

"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang- undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia Ramadhana, Jumat 25 Agustus 2023.

Menurutnya, tindakan KPU itu bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga: Kodong, Paskibraka Selayar Kelaparan Tak Diberi Makan, Bupati Basli Ali: Harus Ditindak Tegas...

Hasyim Asy’ari pada akhir Juli 2023 lalu menyatakan, bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS

Keputusan KPU tidak mengumumkan 12 caleg mantan koruptor tersebut jelas akan menyulitkan masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

Apalagi juga tidak ada informasi berkenaan daftar riwayat hidup para bakal caleg dalam laman KPU.

Baca Juga: Kepala MA Arifah Gowa Bangga 2 Siswanya Jadi Paskibraka HUT RI ke78

Jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kata Kurnia, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," papar dia.

Kondisi ini juga disebut Kurnia berbeda dengan Pemilu 2019 lalu dimana KPU saat itu justru mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Baca Juga: Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Setor KTP Atau KK, Berlaku 1 Januari 2024

Karena itu, ICW menilai langkah KPU saat ini sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.

Selain itu, ICW juga menilai KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: TEGAS! Basli Ali Copot Tiga Pejabat Gara-Gara Kisruh Paskibraka HUT RI ke 78

Kurnia menyatakan, ketidakberanian KPU umumkan caleg mantan koruptor ini menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," desak Kurnia.

Inilah daftar 12 caleg mantan koruptor maju DPR RI dan DPD RI dalam DCS untuk Pemilu 2024 hasil temuan ICW:

Baca Juga: Manajemen PSM Makassar Diberi Waktu 4 Hari Respons Penyelesaian Utang Rp5,67 Miliar ke Erisoya

Caleg DPR RI mantan koruptor:
- Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5
- Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
- Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4
- Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
- Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
- Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2
- Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Baca Juga: Inilah ExpertBook P1, Laptop Pertama ASUS Produksi Lokal Diperkenalkan di Makassar

Caleg DPD RI mantan koruptor:

Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7
Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8
Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7
Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3

Itulah daftar nama 12 caleg mantan koruptor untuk Pemlu 2024 yang dibongkar ICW.***