POJOKSULSEL, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar mengatakan, ada dua status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
"Kemarin sudah kita putuskan di Undang-Undang ASN ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (19/7/2024).
Karena itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK tergantung pada kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Workshop Unhas dan UNESCO Bahas Transformasi Digital Lewat Artificial Intelligence
Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah yang anggarannya sudah siap, bisa mengangkat honorer menjadi PPK penuh.
Namun, lanjut Azwar Anas, pemda yang belum ada kesiapan anggaran, maka bisa mengangkat PPPK paruh waktu.
"Bagi daerah yang anggarannya belum siap, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK. Itu paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," katanya.
Baca Juga: H Salling Ditemukan, Perahunya Terbawa Gelombang ke Perairan Jeneponto
Azwar mengatakan, status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu adalah upaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di PHK," kata dia.
Pada kesempatan itu, Azwar Anas menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
Diketahui, Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (19/7/2024).
Kunker MenpanRB diawali dengan menyapa ASN Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Menpan RN Azwar Anas juga akan menunjau Kantor Regional BKN Makassar.
Tidak hanya itu, Azwar Anas melanjutkan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa. ***




