POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas meminta para peserta menyiapkan dokumen dan berkas dari sekarang, sebelum dibukanya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain wajib disiapkan lebih awal.
Baca Juga: Selama Pimpin Sulsel, Sudirman Sulaiman Tanam 3 Juta Pohon Mangrove
Beberapa dokumen dan berkas pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 tambahan nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” sebut MenpanRB Abdullah Azwar Anas dikutip Pojoksulsel.com dari laman menpan.go.id, Rabu 30 Agustus 2023.
Pengumuman seleksi pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
Baca Juga: DPRD Parepare Terima Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023
Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.
Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf.
Baca Juga: DPRD Parepare Terima Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang.
Abdullah Azwar Anas pun mengingatkan masyarakat yang berminat menjadi abdi negara dan mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Pesan yang kedua disampaikan MenpanRB Abdullah Azwar Anas, sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 secara umum.
Baca Juga: Film Rantemario, Cerita Hangat dari Dapur Produksi Sineas Makassar Bersama Indra J Mae
Baik itu terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS 2023 atau PPPK 2023,” ujar MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka seluas-seluasnya kepada publik.
Baca Juga: 5.029 Maba UIN Alauddin Makassar Ikut PBAK di Masjid Agung Sultan Alauddin
Olehnya itu, pesan dari MenpanRB Abdullah Azwar Anas, agar para calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. ***



