POJOKSULSEL, PAREPARE - DPRD Parepare menerima rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (29/8/2023).

Penyerahan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2023 dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Hadir juga pimpinan DPRD Parepare Tamsing Hamid dan M Rahmat Syam pada dalam rapat paripurna penyerahan KUA PPAS perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2023.

Beserta Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Baca Juga: Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid Sambut Kunjungan Silaturahmi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Kota Parepare tahun 2023 mengacu pada dua peraturan, yakni.

Pasal 310 UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

Bahwa Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS perubahan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"KUA dan PPAS perubahan yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023," kata Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu Asal Kutai Timur di Tempat Wisata

Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk pencapaian sasaran prioritas.

Begitu juga dengan arget kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPJMD Kota Parepare tahun 2018–2023.

Dasar perubahan APBD sesuai pasal 161 PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Baca Juga: 5.029 Maba UIN Alauddin Makassar Ikut PBAK di Masjid Agung Sultan Alauddin

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar egiatan, dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

"Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS berdasarkan mekanisme yang ada," kata Taufan Pawe.

Baca Juga: Pakar Unhas, Prof Marsuki Nilai Pekan Raya Sulsel 2023 Jadi Ajang Meningkatkan Ekonomi

Ia berharap agara pembahasan rancangan KUA PPAS bisa tuntas sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

Karena itu, Taufan Pawe, mengingatkan para Pimpinan SKPD agar senantiasa mempersiapkan diri. Tidak meninggalkan Kota Parepare khususnya selama pembahasan rancangan KUA PPAS ini. ***