POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Mendekati pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para peserta menyiapkan dokumen dan berkas dari sekarang.

MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dimulai 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang.

Abdullah Azwar Anas pun mengingatkan masyarakat yang berminat menjadi abdi negara dan mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Baca Juga: Selama Pimpin Sulsel, Sudirman Sulaiman Tanam 3 Juta Pohon Mangrove

Pesan yang kedua disampaikan MenpanRB Abdullah Azwar Anas, sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 secara umum.
Baik itu terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS 2023 atau PPPK 2023,” ujar MenpanRB Abdullah Azwar Anas dikutip Pojoksulsel.com dari laman menpan.go.id, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: DPRD Parepare Terima Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023

Menurutnya, informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka seluas-seluasnya kepada publik.

Olehnya itu, pesan dari MenpanRB Abdullah Azwar Anas, agar para calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” sebut Azwar Anas.

Baca Juga: Film Rantemario, Cerita Hangat dari Dapur Produksi Sineas Makassar Bersama Indra J Mae

Diberitakan Pojoksulsel.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kabar terbaru untuk formasi CPNS 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai pada September 2023 mendatang.

Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu Asal Kutai Timur di Tempat Wisata

Pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023. Jumlah kuota CPNS tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. ***