POJOKSULSEL, JAKARTA - Kabar baik bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Keuangan resmi menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang akan digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran itu diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 namun belum memperoleh alokasi Tunjangan Profesi Guru pada 2026, serta dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Gandeng Kementerian Hukum Gagas Paralegal Kepemiluan
"Alhamdulillah, kami sudah menerima SP SABA dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama," kata Kamaruddin Amin dikutip dari lama Kemenag.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya.
Meski demikian, pencairan tunjangan tersebut masih menunggu penyelesaian proses administrasi. Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menjelaskan masih terdapat tahapan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.
Baca Juga: 270 Anak dari 15 Daerah Mulai Sekolah Rakyat Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS
"SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran di Kementerian Agama. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama," ujarnya. ***




