POJOKSULSEL, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi dosen Mahad Aly non-ASN untuk mendapatkan bantuan dana insentif sebesar Rp1 juta per bulan.

Program tersebut dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk bantuan insentif dosen bukan ASN pada Mahad Aly Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dosen Mahad Aly yang berperan dalam pendidikan dan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama,” ujar Basnang Said dikutip laman resmi Kemenag RI.

Menurut dia, bantuan Rp1 juta per bulan diharapkan dapat memperkuat motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, serta kaderisasi ulama.

Baca Juga: Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Ini Pesan Bupati Andi Asman Sulaiman

Bagi dosen yang memenuhi persyaratan, pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP.

Berikut tahapan pengajuannya:

Akses SIKAP Kemenag.

Login menggunakan username dan password pendidik.

Pilih menu Pengajuan Bantuan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kunjungi Huawei Bersama Dekan Teknik, Unhas Bidik Kolaborasi Pengembangan Teknologi

Pilih tahun 2026.

Unggah dokumen persyaratan.

Ajukan permohonan.

Kemenag mengingatkan calon penerima agar tidak menunggu hingga batas akhir. Data dan dokumen yang diunggah harus lengkap, benar, serta sesuai ketentuan.

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk mengajukan bantuan tersebut.

Di antaranya berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.

Pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly serta membuat surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga: 464 Kepala Sekolah Makassar Ikut Asesmen, Ada Pesan Khusus Appi di Tengah Gempuran AI

Selain itu, calon penerima wajib melengkapi riwayat hidup pada SIKAP dan melampirkan ijazah terakhir.

Dosen juga harus aktif mengajar. Bukti yang diminta berupa surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly yang disertai mata kuliah yang diampu.

Persyaratan lainnya yakni terdaftar dalam EMIS dan telah melalui BAP atau Berita Acara Pendataan.

Kemenag juga mensyaratkan calon penerima tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, maupun tunjangan lain yang sejenis.

Pemohon juga tidak boleh sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga: Video Penganiayaan Pekerja di Hertasning Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku di Gowa

Syarat lain yang perlu diperhatikan adalah melampirkan karya ilmiah. Dokumen tersebut dapat berupa artikel atau monograf yang telah terakreditasi atau memiliki ISBN, draf buku untuk diterbitkan dengan ISBN, maupun artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.

Jangan Lewatkan Jadwal

Masa pengajuan bantuan hanya dibuka selama 11 hari, yakni 21 September sampai 1 Oktober 2026.

Setelah pengajuan ditutup, Kemenag akan melakukan proses verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9-16 Oktober 2026.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

Penerima yang ditetapkan nantinya akan mendapatkan insentif melalui rekening masing-masing melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Basnang meminta Kanwil Kemenag di setiap provinsi meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly. Mudir juga diminta menyampaikan informasi kepada dosen non-ASN di lingkungannya sekaligus membantu proses pengajuan.

“Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” kata Basnang Said.

Baca Juga: Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Petani Ungkap Perubahan yang Dirasakan

Ia menegaskan, setiap dosen bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau masuk setelah batas waktu tidak akan diproses.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya. ***