POJOKSULSEL, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mulai menyiapkan pembentukan paralegal kepemiluan sebagai langkah memperkuat pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2029.

Program paralegal kepemiluan digagas Bawaslu Sulsel melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan untuk meningkatkan literasi hukum dan mencegah pelanggaran pemilu sejak dini.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pembentukan paralegal kepemiluan menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulsel di Makassar, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: 270 Anak dari 15 Daerah Mulai Sekolah Rakyat Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS

Menurut Mardiana Rusli, paralegal kepemiluan akan dibekali pemahaman dasar mengenai hukum pemilu, mekanisme pengawasan, hingga tata cara pelaporan dugaan pelanggaran.

Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan edukasi hukum di tengah masyarakat.

"Kami merencanakan pelatihan paralegal pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Setelah mempelajari regulasi yang ada, pembentukan paralegal memiliki keterkaitan dengan Kementerian Hukum sehingga diperlukan kolaborasi antarlembaga," ujar Mardiana Rusli.

Baca Juga: Wajah Baru TPA Tamangapa, Pemkot Makassar Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Baru

Ia menilai penguatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.

Selain memahami hak politik, masyarakat juga diharapkan lebih aktif mengawasi setiap tahapan pemilu dan berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal.

Menurut Andi Basmal, Bawaslu memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan paralegal khusus di bidang kepemiluan.

Baca Juga: 100 UMKM Maros Digembleng Kelola Keuangan Digital, BI Dorong Usaha Naik Kelas Lewat SIAPIK

"Bawaslu sebenarnya bisa menjangkau penguatan pemahaman paralegal terkait kepemiluan. Yang terpenting sudah ada niat untuk penguatan," kata Andi Basmal.

Ia mengungkapkan, Kanwil Kementerian Hukum Sulsel saat ini telah memiliki 3.059 Pos Bantuan Hukum serta bermitra dengan 41 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi. Jaringan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas edukasi hukum kepemiluan kepada masyarakat.

Andi Basmal juga mengusulkan agar rencana kolaborasi segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sehingga program paralegal kepemiluan memiliki dasar implementasi yang jelas. ***