POJOKSULSEL, DEPOK - Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam membahas penyusunan regulasi e-ijazah untuk program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Pembahasan e-ijazah untuk program PKPPS dilakukan dalam forum group discussion (FGD) yang digelar pada 28–29 April 2026 di Hotel Savero Depok, Jawa Barat.
FGD penyusunan e-ijazah program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dari sejumlah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat, serta jajaran kelompok kerja (pokja) PKPPS.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan bahwa e-ijazah merupakan keniscayaan di era digital. Menurutnya, pesantren tidak bisa terlepas dari arus modernisasi yang menuntut sistem administrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Baca Juga: Munafri Arifuddin Optimistis MTQ Nasional Korpri 2026 Jadi Peluang Besar Angkat Nama Kota Makassar
“E-ijazah adalah respons pesantren terhadap perkembangan zaman. Karena itu, penyusunan regulasinya menjadi penting agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat dan standar yang jelas”, ujar dia.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data yang valid dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada keamanan sistem.
“Kita harus waspada terhadap potensi peretasan serta memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem agar e-ijazah ini dapat berjalan secara berkelanjutan”, tambahnya.
Baca Juga: Husniah Talenrang Dorong Penataan Aset Daerah Perkuat Fiskal Gowa, Malino Highlands Jadi Andalan
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti menyoroti aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam pengembangan e-ijazah.
Ia menyampaikan bahwa sistem yang dibangun harus memiliki mekanisme perlindungan berlapis untuk menjamin keabsahan dan keutuhan dokumen.
“Keamanan berlapis menjadi kebutuhan mutlak dalam penyusunan e-ijazah. Selain itu, integrasi data yang memadai juga harus dipastikan agar tidak terjadi duplikasi atau penyalahgunaan data”, jelasnya.
Baca Juga: Sambangi Posyandu, Melinda Aksa Beri Semangat Kader dan Pantau Tumbuh Kembang Anak
Yusi juga menambahkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, menjadi kunci dalam menyukseskan implementasi e-ijazah di lingkungan PKPPS.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap e-ijazah tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan pesantren yang mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisionalnya.
Kegiatan ini melibatkan Katim yang menangani Pendidikan Salafiyah pada Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalteng, Sumatera Barat, NTB dan Jajaran Pimpinan Pokja PKPPS. ***




