POJOKSULSEL, MAKASSAR - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian status lahan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah potensi kehilangan aset pemerintah.

Hal itu disampaikan Bupati Husniah Talenrang di sela Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan tahun 2026 bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).

Menurut Husniah Talenrang, forum tersebut menjadi momentum penting bagi Kabupaten Gowa untuk mempercepat penyelesaian sejumlah lahan strategis yang selama ini memiliki potensi besar bagi peningkatan fiskal daerah.

Ia menyebut, kejelasan status lahan bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pemanfaatan aset yang optimal.

Baca Juga: Sambangi Posyandu, Melinda Aksa Beri Semangat Kader dan Pantau Tumbuh Kembang Anak

“Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi Kabupaten Gowa, karena ada beberapa lahan yang harus segera kita selesaikan dan kita serahkan untuk kepentingan pemerintah, dengan potensi PAD yang sangat besar,” ujar Husniah Talenrang.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gowa adalah Malino Highlands yang memiliki luas sekitar 200 hektare.

Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah maupun masyarakat jika status lahannya sudah memiliki kepastian hukum.

“Seperti Malino Highlands yang kurang lebih 200 hektare, ini bisa kita manfaatkan untuk kepentingan daerah, dan tentu kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan Matangkan Program Strategis Lewat Rapat Koordinasi

Husniah Talenrang menekankan, langkah cepat harus segera dilakukan agar potensi besar tersebut tidak kembali tertunda dan dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tepat akan berkontribusi langsung terhadap kekuatan fiskal daerah dan mendukung program pembangunan berkelanjutan.

“Ini harus segera ditindaklanjuti agar potensi yang ada benar-benar menjadi kekuatan fiskal daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Dalam rakor tersebut, program kolaborasi antara KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah mencakup sembilan fokus utama.

Beberapa di antaranya meliputi percepatan sertifikasi tanah, integrasi layanan pertanahan dengan pelayanan publik, pengamanan aset pemerintah daerah, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan wilayah.

Seluruh program ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, sekaligus memperkuat nilai ekonomi lahan secara berkelanjutan.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan Sulawesi Selatan dipilih sebagai wilayah prioritas karena dinilai memiliki komitmen tinggi dari kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Ia menyebut, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemetaan persoalan sekaligus menghadirkan solusi konkret bagi setiap daerah.

“Kami datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, dan ini akan dibahas lebih detail agar setiap daerah memiliki kejelasan langkah,” tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa sertifikasi aset menjadi fondasi utama dalam menjaga aset daerah dari potensi kehilangan maupun penyalahgunaan.

Ia mengatakan, banyak aset pemerintah yang secara fisik ada, namun belum memiliki kekuatan hukum yang memadai sehingga rentan bermasalah di kemudian hari.

“Tujuan utamanya adalah mengamankan aset pemerintah daerah, agar tidak hilang dan benar-benar dikuasai secara fisik, hukum, dan administrasi,” jelas Dedi.

Menurutnya, ketika aset daerah telah tersertifikasi dengan baik, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengelolanya secara maksimal, termasuk dalam mendukung peningkatan PAD.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pertanahan yang selama ini rawan penyimpangan.***