POJOKSULSEL, JAKARTA - Rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tergantung konstitusi

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla atau JK di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (17/07/2024).

"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu di aturannya Wantimpres," kata JK kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: Perayaan HUT BPJS Kesehatan, RSUD Andi Makkasau Tegaskan Komitmen Indonesia Sehat

Ia juga menampik wacana perubahan tersebut karena terkait dengan Orde Baru.

"Saya kira tidak ada urusan orde lama orde baru. Tergantung konstitusi," tegasnya dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Baca Juga: Prof Misbahuddin, Pria Kelahiran Tanah Kajang Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Selamat!

DPA pernah dipakai pada masa Orde Baru sehingga rencana perubahan tersebut dikait-kaitkan jika pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama.

Saat ini, rencana perubahan itu masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ***