POJOKSULSEL, MAKASSAR - Prof Dr Misbahuddin S.Ag., M.Ag dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

Prof Misbahuddin dikukuhkan bersama Prof Dr Hasyim Haddade, S.Ag., M.Ag, dan Prof Dr Abd Rahman Talli., S.Ag., M.Ag di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan JM Yasin Limpo, Gowa, Rabu (17/7/2024).

Prof Misbahuddin menyampaikan pidato berjudul E-Commerce di Era Digital dalam Pandangan Hukum Islam.

Baca Juga: DTPHBun Sulsel Dorong Kemandirian Benih Sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Ia menjelaskan, dalam muamalah, dikenal suatu asas hukum Islam, yaitu asas kebolehan atau mubah.

Asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata (sebagian dari hubungan muamalah) sepanjang hubungan tersebut tidak dilarang oleh Alquran dan hadis.

Ini berarti, bahwa Islam memberi kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat manusia.

Baca Juga: Selamat! Menag Lantik Putra Daerah sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sulbar

Tuhan memudahkan dan tidak menyempitkan kehidupan manusia seperti yang dinyatakan dalam Aquran Surah Al Baqarah (2) ayat 185 dan 286

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang
ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah:185)

"Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan
terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir." (QS Al Baqarah: 286)

Baca Juga: Manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare Berduka atas Wafatnya dr Andi Mappatoba, Plt Direktur RSKD Dadi Makassar

Berdasarkan kajian ini, telah berkembang metode untuk menjalankan bisnis atau membeli melalui media elektronik, yang lebih dikenal sebagai ecommerce.

Semua negara masih memberlakukan prinsip-prinsip universal yang mendasari perjanjian atau kontrak, seperti kebebasan berkontrak, prinsip iktikad baik, dan syarat sah perjanjian, meskipun kontrak online masih sangat baru.

Untuk mengetahui apakah e-commerce bertentangan atau tidak dari segi hukum perikatan Islam, maka ecommerce harus sesuai dengan rukun dan syarat akad menurut Hukum Perikatan Islam.

Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam suatu akad adalah, yaitu pelaku transaksi bisnis e-commerce melalui internet, obyek transaksi bisnis e-commerce melalui internet, dibenarkan oleh syariah, harus jelas dan diketahui, dan bisa diserahterimakan.

Data diri

Nama: Prof Dr Misbahuddin, S.Ag, M.Ag.

TTL: Possi Tanah Kajang, 08 Desember 1970

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kehilangan ASN Terbaik, Prof Zudan Kenang Almarhum dr Andi Mappatoba Sebagai Sosok Banyak Inovasi

Golongan / Pangkat: IV/d / Pembina Utama Madya

Jabatan Fungsional Akademik: Guru Besar dalam bidang Hukum Islam

Alamat Rumah: Jln. Tun Abd. Razak I BTN Pao-Pao Permai Blok F

Pekerjaan: Dosen Tetap pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi

Baca Juga: Innalillahi! Plt Direktur RSKD Dadi Makassar dr Andi Mappatoba Meninggal

Jenjang pendidikan

Sekolah Dasar Negeri 109 Kajang Keke di Bulukumba (1984)

Madrasah Tsanawiyah IMMIM di Makassar (1987)

Madrasah Aliyah IMMIM di Makassar
(1990)

Sarjana S1 Fak. Syariah IAIN Alauddin Makassar/Jur PA (1995)

Magister S2 PPS IAIN Alauddin Makassar Konsentrasi SHI (1999)

Doktor S3 PPS UIN Alauddin Makassar Konsentrasi SHI (2012)

Pengalaman Jabatan

Sekertaris Jur BPI Fakultas dan Komunikasi (2003-2006)

Ketua Diploma II Fakultas dan Komunikasi (2006-2009)

Baca Juga: Prof Zudan Arif Fakrulloh Tekankan Pentingnya Publikasi Kinerja OPD Pemprov Sulsel

Ketua Jurusan MD Fakultas dan Komunikasi (2012-2015)

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas dan Komunikasi (2015-2019)

Ketua Penjaminan Mutu Pascasarjana UIN Aalauddin Makassar (2019-2023)

Baca Juga: PSM Unhas Kembali Juara Dunia Kompetisi Paduan Suara di Selandia Baru, Singkirkan 39 Negara

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (2023-2027) ***