POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Sebanyak empat travel umrah dihentikan sementara izin usahanya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Penghentian sementara izin usaha keempat travel umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan, sanksi pengentian sementara izin trave umrah tersebut diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Baca Juga: Guru Terbanyak, 272 PPPK Pemkab Maros Teken Kontrak Kerja
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, keempat travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut yakni PT Amana Berkah Mandiri , PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri dan PT Arafah Medina Jaya.
Tiga travel umrah yakni Amana Berkah Mandiri, Arofah Mina, dan Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Baca Juga: SAH! Muh Husni Syam Dilantik sebagai Pj Sekda Parepare
Hilman Latief menjelaskan, keempat travel umrah tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” beber Hilman Latief di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.
Baca Juga: Inflasi Parepare Terkendali, Taufan Pawe Ingatkan Kerja Terintegrasi SKPD Terus dioptimalkan
Sambung Hilman Latief, selama menjalani sanksi administratif, keempat travel umrah tersebut dilarang menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, travel umrah bersangkutan harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kemenag di provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
Baca Juga: 10 Jenis Ikan Koi yang Paling Banyak Diburu Koi Lovers, Nomor 1 Paling Ikonik
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
Baca Juga: Polisi Imbau Orangtua Larang Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin. ***



