POJOKSULSEL.com - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada orangtua untuk melarang anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Hal tersebut menyikapi tren yang semakin marak, di mana anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya secara bebas dan tanpa pengawasan orangtua.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutip Pojoksulsel.com dari laman polri.go.id, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: 15 Fakta Tentang Ikan Koi, Sejarah dan Asal Usulnya, Koi Mania Merapat!

Menurut Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi, kelalaian dan kurang pengawasan orangtua bisa menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” beber Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi .

Dia menegaskan, bisa saja menggunakan sepeda listrik, asal digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, seperti di dalam kompleks atau pun di sekitar rumah.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Untuk Peringati HUT RI ke 78, Resmi dari Kemendikbud

Polri juga meminta agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

Baca Juga: Gegara Pidato 'Burung', Pj Gubernur Sulbar Dilaporkan ke Polisi

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.

Sepeda listrik, juga dikenal sebagai e-bike atau sepeda elektrik, adalah jenis sepeda yang dilengkapi dengan motor listrik yang membantu pengendara saat berpedal.

Motor pada sepeda listrik dapat memberikan dorongan tambahan sehingga pengendara dapat bergerak lebih cepat dengan usaha yang lebih sedikit, atau mengatasi medan yang lebih sulit.

Baca Juga: Dipolisikan Gegara Pidato 'Burung', Pj Gubernur Sulbar: Saya Fokus Kerja Saja

Sepeda listrik dapat menjadi alternatif transportasi yang nyaman, terutama untuk perjalanan jarak pendek atau menengah.

Sepeda listrik juga bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin menjaga kesehatan tetapi membutuhkan bantuan lebih saat berkendara. ***