POJOKSULSEL.com, MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan ke polisi terkait pidato analogi burung yang dibawakannya saat menggelar coffe morning beberapa waktu lalu.

Pidato analogi burung Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menggelar menyampaikan pernyataan Coffe Morning di Mamuju.

Baca Juga: SK PPPK Kemenag 2022 Bisa Di-Download di Pusaka Superapps, Pelantikan 15 Agustus

"Bapak ibu itu rendah hati, humble seperti burung, burung itu hanya dibutuhkan dan menonjol ketika akan bekerja, dan burung itu menyerang untuk membahagiakan, dan yang diserang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan, dan burung menyerang untuk memproduksi anak, memproduksi kebahagiaan dan kerukunan, dan setelah perang selesai lawan burung puas dan yang punya burung juga puas bahagia, burung nggak pernah sombong, mengecil lagi," kata Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam pidatonya.

Ketua BADKO HMI Sulselbar Muhammad Ahyar menilai, pidato analogi burung oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh tidak patut dikeluarkan di depan publik dan masyarakat Sulbar.

Baca Juga: SELAMAT! 29.069 Honorer Lulus PPPK Kemenag, Penyerahan SK Serentak 15 Agustus 2023

Menurutnya, pidato analogi burung Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh tersebut telah melukai hari masyarakat Sulbar.

"Pernyataan penjabat Penjabat Gubernur Sulbar terkait analogi pornografi telah melukai hati masyarakat Sulbar, yang religius dan memiliki budaya dan tutur kata yang santun, sehingga kami laporkan," katanya.***