POJOKSULSEL, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) dibatalkan.
Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024) malam.
"Kamis pada jam 10.00 pagi. Setelah kemudian mengalami penudaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Hadirkan Nuansa Wisuda Superhero, ITB Nobel Indonesia Lepas 67 Wirausahawan Baru
Ia mengatakan, itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertin di DPR.
Namun, pada Selasa pekan depan (27/8/2024) sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2024, maka revisi UU Pilkada batal disahkan.
"Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan Partai Buruh danPartai Gelora," tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Pengesahan Dua Perda Strategis
Sufmi menjelaskan, rapat paripurna di DPR RI berdasarkan aturan yang berlaku dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Selasa dan Kamis. Kecuali sudah terjadwal sebelumnya.
"Tentunya untuk paripurna juga tentu mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Bamus, dan pengagendaan rapat paripurna," kata Sufmi.
Sehingga, kata dia, rapat paripurna pekan depan adalah Selasa, yamg bertepatan dengan hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: DBMBK Sulawesi Selatan Refocusing Anggaran Pakai Bayar Utang Rp280 Miliar
"Sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," katanya.
***




