POJOKSULSEL, TAKALAR - Sikap Husen Sarujin, Kepala KUA Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pantas menjadi teladan di lingkungan ASN.
Bagaimana tidak, Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin mengembalikan uang yang dianggapnya sebagai gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenag Takalar.
Pengembalian uang dugaan gratifikasi dilakukan Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin pada upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Mengenal Sosok Amujib, Pamong Senior Ditunjuk sebagai Plh Sekda Sulbar
Husen Sarujin mengatakan, uang yang diserahkan ke UPG Kemenag Takalar, adalah pemberian dari keluarga pengantin yang didampinginya.
Ia menjelaskan, meskipun dirinya tah menolak pemberian itu. Namun, keluarga pengantin yang ia dampingi bersikukuh memberikannya.
Ia mengatakan, keluarga pengantin berdalih bahwa uang tersebut sebagai pengganti transportasi.
Baca Juga: Menteri Yandri Susanto Tinjau Potensi Desa Tukamasea di Maros, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Namun demikian, Husen Sarujin menganggap bahwa pemberian sejumlah uang tersebut adalah sebuah tindakan gratifikasi.
Sehingga, dirinya melaporkan ke UPG Kemenag Takalar dan melakukan pengembalian.
Husen Sarujin menegaskan, pemberian uang tanda terima kasih atau honor pengganti uang transportasi kepada penghulu terkait pencatatan nikah termasuk kategori gratifikasi.
Selain itu, Husen Sarujin menyadari bahwa dirinya adalah pegawai negeri sipil yang sudah digaji oleh negara.
Langkah Husen Sarujin diapresiasi oleh Kepala Kemenag Takalar Solihin yang memimpin upacara HKN.
Solihin meminta kepada ASN lain agar meniru langkah Kepala KUA Galesong Selatan iru.
Sikap Kepala KUA Galesong Selatan itu, kata Solihin, sejalan dengan misi pembangunan zona integritas yang sementara diperjuangkan.
"Pengembalian uang gratifikasi tidak dilihat dari besaran jumlahnya. Namun niat dan keinginan mita untuk menolak gratifikasi menjadi paling utama," kata Solihin melansir laman Kemenag Sulsel.
Baca Juga: Inilah Dandim Makassar yang Baru, Letkol Inf Franki Susanto Jebolan Akmil 2002
Pada kesempatan itu, Solihin mengarahkan Kepala KUA Husen Sarujin untuk melaporkan sendiri uang yang ia terima ke laman pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . ***




