POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Gabungan Tim Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan dalam perkara korupsi anggaran proyek pengembangan agribisnis holtikultura di Barru tahun anggaran 2023.

Buronan yang ditangkap yakni bernama Munir Bin Sennang. Dia ditangkap di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan, Rabu (23/8/2023), Munir bin Sennang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kab Barru TA 2003.

Baca Juga: 62 Orang Daftar Pemilihan Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga UIN Alauddin

Menurut Soetarmi, sebelum mengamankan buronan terdakwa Munir bin Sennang, Tim Kejati Sulselbar melakukan surveillance oleh Tim Tabur selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya di Barru.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 04.45 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan Munir di tempat persembunyiannya di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kejati Sulselbar kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.

Baca Juga: Embung Pallae Bone Bisa Jadi Pilihan Lokasi Wisata Masyarakat

Kajati Sulselbar Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kepala Kejati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Munir bin Sennang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.

Baca Juga: Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Bahas Integrasi Transportasi Perkotaan Ramah Lingkungan

Dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung itu disebutkan, Munir bin Sennang dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Bahwa terdakwa Munir bin Sennang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya terdakwa Munir bin Sennang ditetapkan DPO Kejati Sulsel berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggL 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Pro Kontra Lokasi PSEL, DPRD Makassar Minta Diselesaikan Dengan Bijak

Setelah terdakwa mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka Munir bin Sennang melarikan diri ke daerah Ampalas, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung.

Setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa kembali ke Kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan terdakwa Munir bin Sennang memasuki wilayah Sulawesi Selatan. ***