POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperkuat sistem penanganan kebakaran di wilayah perbatasan dengan menandatangani kerja sama resmi bersama tiga kabupaten, yaitu Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto.

Kolaborasi yang digagas Satpol PP Pemprob Sulsel untuk memastikan setiap kejadian kebakaran di daerah berbatasan dapat ditangani lebih cepat, tanpa terhambat batas administrasi.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan kebakaran di wilayah perbatasan berlangsung di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Baru 16 Hari Pimpin UNM, Prof Farida Patittingi Laporkan Sejumlah Kinerja di Acara Wisuda, Apa Saja?

Kerja sama ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas layanan kebakaran dan penyelamatan di kawasan yang sering mengalami kesulitan respons karena akses yang berbatasan antarkabupaten.

Beberapa kasus kebakaran sebelumnya membutuhkan bantuan dari wilayah lain, tetapi terkendala oleh belum adanya payung hukum kerja sama resmi.

Melalui MoU ini, Pemprov Sulsel memastikan setiap daerah dapat saling membantu penanganan kebakaran di titik-titik perbatasan tanpa menunggu koordinasi administratif yang panjang.

Baca Juga: UNM Wisuda 1.000 Lulusan Hari Ini, Prof Farida Patittingi Beberkan Para Wisudawan Terbaik Periode November

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan respons kebakaran yang lebih terpadu dan cepat.

“MoU ini lahir agar tidak ada lagi sekat antardaerah ketika terjadi kebakaran di perbatasan. Semua harus bergerak cepat demi keselamatan warga,” ujarnya.

Ia menyebut kerja sama ini sebagai inovasi yang memperkuat kesiapsiagaan Damkar, sekaligus wujud komitmen pemerintah provinsi untuk menghadirkan perlindungan yang merata bagi seluruh masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Nama-Nama Dosen UIN Alauddin Makassar yang Berkiprah di Tingkat Nasional - Pimpinan Perguruan Tinggi

Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Pahlevi, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah operasional yang sangat dibutuhkan, terutama untuk tiga kabupaten yang memiliki wilayah rawan kebakaran dan bersebelahan langsung.

“Ini adalah upaya konkret Pemprov Sulsel untuk memperkuat mitigasi dan respons kebakaran di daerah perbatasan. Dengan kerja sama ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU, Damkar dari tiap kabupaten kini memiliki dasar hukum untuk saling membantu, berbagi sumber daya, dan mengoordinasikan layanan penyelamatan secara terpadu.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas operasi pemadaman kebakaran, memperpendek waktu respons, serta memastikan masyarakat di kawasan perbatasan menerima layanan keselamatan yang setara. ***