POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Tagas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) dibentuk Pemprov Sulsel sebagai respons kondisi antrean kelangkaan BBM dan gas LPG 3 kg di sejumlah daerah di Sulsel.
Satgas BBM Pemprov Sulsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minya atau BBM bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pemprov Sulsel meminta kepada pemerintah daerah untuk membentuk Satgas BBM dalam memantau dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Baca Juga: 457 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMI Digembleng di Pekan Pesantren Padang Lampe
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman menegaskan, pembentukan Satgas dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar. Karena banyak indikasi antri berulang di SPBU, mungkin ada yang khawatir sehingga mengisi lagi, kemudian tunggu besoknya mengisi lagi,” kata Andi Sudirman kepada media, Selasa (8/9/2026).
Selain antrean berulang, pihaknya juga menemukan adanya indikasi praktik rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi, termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan bahan bakar.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua PBSI Parepare, Amarun Hamka Targetkan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
“Ada juga yang memodifikasi tangki bahan bakar. Aparat sudah melaksanakan pengawasan dan sudah menyisir,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi Sudirman mengatakan pemerintah tetap akan melihat kondisi secara objektif di lapangan. Sebab, tidak seluruh masyarakat yang mengantre melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan.
“Pada intinya kita harus mengecek situasi di lapangan, karena ada memang juga yang murni antre saja tanpa ada rekayasa dan memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Baca Juga: Tasming Hamid: One Day Trail Adventure Selaras dengan Program Parepare sebagai Kota Event
Melalui Satgas tersebut, pengawasan akan diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Termasuk kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian agar tidak melakukan pengisian dan antrean secara berulang yang dapat memicu kepadatan di sekitar SPBU.
Tak hanya BBM, Pemprov Sulsel juga akan melakukan pengecekan terhadap kondisi distribusi LPG 3 kilogram di lapangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan gas LPG bersubsidi tersebut benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga sasaran.
“Termasuk LPG 3 kilogram, kita akan cek kondisi di lapangan. Karena ada juga yang memanfaatkan dengan indikasi pemanfaatan yang harusnya untuk rumah tangga kemudian digunakan untuk hal lain,” tuturnya.
Ia berharap keberadaan Satgas dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi distribusi energi di lapangan, sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM maupun LPG bersubsidi.
“Satgas inilah yang menentukan apakah ada penyimpangan di lapangan atau bagaimana yang mesti harus ditertibkan,” pungkasnya. ***




