POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pj Sekprov Sulsel Muhammad Arsjad merespons penunjukan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulsel. Bahtiar akan menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
Arsjad mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi informasi penujukan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
"Belum ada info secara resmi (Bahtiar Pj Gubernur Sulsel). Kita tunggu saja, kita tunggu semua. Biarkan mekanismenya berjalan," kata Arjad saat dihubungi Pojok Sulsel, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Cemburu Buta, Warga Tamalate Tusuk Teman Mantan Istrinya Pakai Obeng, Sampai 8 Kali
Diketahui, Bahtiar ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulsel. Tokoh nasional asal Bone gantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya berakhir pada 5 September.
Kabar penunjukan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulsel disampaikan oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Bahtiar telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulsel, setelah melalui rapat tim penilaian akhir, yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Iya, benar. Pak Bahtiar Pj Gunernur Sulsel," ujar Ngabalin, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Korupsi Unsulbar: Fakta Mesin Pencampur Semen Diganti Mixer Kue
Bahtiar merupakan pria kelahiran Bone, 16 Januari 1973. Bahtiar dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel berakhir pada 5 September 2023.
Itu artinya, Bahtiar akan dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Dilanjutkan dengan serah terima jabatan.
Baca Juga: Cak Imin Mengubah Konstelasi Politik Pilpres 2024
Saat ini, Bahtiar tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri.
Sebelumnya, Bahtiar menduduki jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.
Bahtiar juga pernah dipercaya menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Bernardo Tavares Siap Lepas Pemain PSM Makassar Gabung Timnas Indonesia untuk Agenda FIFA Matcday
Beberapa jabatan yang pernah dilalui Bahtiar di Kemendagri.
Seperti Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Kabag Perundang-Undangan, serta Plt Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. ***




