POJOKSULSEL, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi lintas provinsi hingga ke Papua. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan Tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi STNK palsu.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, tujuah pelaku berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), masing-masing memiliki peran berbeda dalam komplotan. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga bekerja sama dengan oknum leasing dan debt collector dalam menjalankan aksinya.
“Dari pengakuan tersangka, komplotan ini telah memproduksi sekitar 300 STNK asli tapi palsu (aspal). Kendaraan yang digunakan ada yang berasal dari hasil penggelapan leasing dan juga mobil curian,” ujar Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Creators Lab Hadir di Poltekpar Makassar, Tokopedia dan TiktTok Shop Latih Mahasiswa Kreator Konten
Setiadi Sulaksono menyebutkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan menjangkau beberapa wilayah seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan STNK palsu kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, dengan tarif mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.
Tak hanya memalsukan STNK, para pelaku juga mencabut perangkat GPS dari kendaraan-kendaraan yang akan dijual kembali dengan dokumen palsu.
Baca Juga: Laba BTN Tancap Gas, Kredit Tumbuh Stabil di Tengah Tantangan
Ada pula praktik penjualan STNK lama yang telah mati lebih dari lima tahun, dijual seharga Rp 100 ribu untuk kemudian dimodifikasi ulang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit mobil minibus, satu truk tangki BBM, dan 12 unit sepeda motor. Polisi juga mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk pemesan, pencetak, dan penghubung jaringan.
"Kayaknya mobil leasing ini tidak sanggup digelapkan, sehingga pelaku mengubah identitas kendaraan tersebut," tambah Setiadi.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Gas Pol Kesiapan Sulsel Jadi Poros Kreatif di Depan Menteri Ekraf
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Polda Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan serta menelusuri keberadaan kendaraan yang telah disebar dengan STNK palsu.
***




