POJOKSULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meminta pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel)
Pemprov Sulsel secara resmi mengajukan pendampingan hukum untuk tiga agenda strategis, yaitu: pembangunan Overpass Tonasa II (jalur kereta api), lahan eks Stadion Mattoanging, dan lahan kawasan olahraga Sudiang.
Permohonan pendampingan hukum tiga aset Pemprov Sulsel diajukan dalam bentuk Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA) dari Kejati Sulsel.
Baca Juga: FEBI UIN Alauddin Makassar Gandeng Pegadaian, Dorong Ekonomi Syariah dari Kampus
Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan sejumlah permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel.
Permasalahan tersebut mencakup lahan yang telah terdaftar namun tidak memiliki alas hak, serta lahan yang memiliki alas hak tetapi dikuasai oleh pihak lain.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap bisa mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat. Terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan oleh Kejati Sulsel,” ujar Jufri Rahman dikutip rilis dari laman Sulsel prov.
Baca Juga: Publikasi Ilmiah Mahasiswa IAIN Parepare Melonjak Drastis Tahun Ini, Puluhan Artikel Tembus SINTA
Permohonan LO dan LA ini bertujuan memberikan kejelasan hukum agar penataan aset strategis bisa berjalan tanpa konflik.
Untuk kasus eks Stadion Mattoanging, Pemprov ingin menjadikannya Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak jadi lahan terbengkalai.
Sementara di kawasan Sudiang, proses pendampingan dibutuhkan guna menghadapi kemungkinan jalur litigasi maupun non-litigasi.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unhas Genjot Literasi QRIS di Desa Latellang Lewat Sosialisasi Pembayaran Digital
Adapun pembangunan Overpass Tonasa II di Pangkep dan Maros membutuhkan LO seputar proses pengadaan lahan seluas 5,28 hektare.
Semua langkah ini bagian dari ikhtiar pemprov agar program pembangunan tak tersandera masalah hukum di kemudian hari.
Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan bahwa Kejati Sulsel siap memberikan bantuan hukum, baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah adanya surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum mengeluarkan legal opinion, kami perlu mendengarkan paparan lengkap dari pihak pemohon," katanya.
"Setelah itu, barulah kami dapat memberikan hasil LO dan LA secara resmi untuk Pemprov Sulsel,” ujar Roberth M. Tacoy.
***




