POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel), melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal untuk instalasi gizi rumah sakit dan Puskesmas se-Sulsel.
Sosialisasi sertifikasi halal Dinkes Sulsel bertujuan untuk menyukseskan implementasi kebijakan wajib halal 2026.
Sekitar 400 Kepala Puskesmas mengikuti sosialisasi sertifikasi halal Dinkes Sulsel, yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Sulsel dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: 1.022 ASN Pemkab Maros Jalani Uji Kompetensi di Kanreg IV BKN Makassar
Acara yang digelar secara daring, melalui platform Zoom juga diikuti 8 Direktur Rumah Sakit Regional dan Direktur RSUD dari 24 kabupaten dan kota.
Kepala Dinkes Sulsel dr. H. M. Ishaq Iskandar yang menjadi penggagas acara ini, membuka sosialisasi secara resmi.
Dalam sambutannya, dr Ishaq Iskandae menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi instalasi gizi sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Baca Juga: Tiga Agenda Kunker Menag Nasaruddin Umar di Makassar 24 Juli, Termasuk Peresmian RS UIN Alauddin
Ia juga mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, untuk menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh layanan kesehatan mengantongi sertifikasi halal.
Hadir sebagai pemateri utama, Dr. Muhammad Nur, S.Pd.I., S.E., M.M (Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal), serta Dr. Cut Muthiadin, M.Si (Ketua LPH UIN Alauddin).
Muhammad Nur dalam pemaparannya menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal untuk layanan gizi rumah sakit dan puskesmas merupakan bagian penting dari tahapan awal implementasi wajib halal, khususnya menjelang batas waktu bagi pelaku UMK pada 2026.
Baca Juga: Prof Hattah Fattah Beber Peran Aktif UMI Kolaborasi Riset di Kawasan ASEAN
Ia menyambut baik langkah progresif Dinas Kesehatan Sulsel, yang menurutnya bisa menjadi contoh bagi instansi lain.
Sementara itu, Cut Muthiadin menyoroti aspek teknis dan urgensi dari penerapan standar halal di instalasi gizi.
Menurut Cut Muthiadin, sertifikasi halal tak hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pasien serta memperkuat branding layanan fasilitas kesehatan.
Dalam sesi diskusi, peserta juga aktif mengajukan pertanyaan, termasuk terkait biaya sertifikasi.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa tarif resmi dimulai dari Rp300.000 untuk layanan di BPJPH, dengan tambahan biaya operasional dari LPH.
Baca Juga: Lima Srikandi Korpala Unhas Ekpedisi Gua di Sultra, Cave Exploration of Tolala
Sementara itu, Cut Muthiadin turut menambahkan bahwa setiap fasilitas kesehatan bebas memilih lembaga pemeriksa halal (LPH), tak hanya LPH UIN Alauddin Makassar, tetapi juga lembaga lain seperti LPH Unhas, BBIHPMM, maupun LPH nasional seperti LPPOM MUI, Sucofindo, dan KHT Muhammadiyah.
Saat ini, beberapa fasilitas kesehatan di Sulsel telah memulai langkah awal. Instalasi Gizi RS dr Hasri Habibie Ainun di Kota Parepare telah mendapatkan sertifikasi halal, sementara RSIA Ananda Makassar telah bekerja sama dengan penyedia makanan bersertifikasi halal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas Kesehatan Sulsel berharap seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayahnya dapat segera bertransformasi menjadi layanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas secara medis, tetapi juga memenuhi aspek kehalalan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
***




