POJOKUSULEL, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) akan kembali memilih rektor periode 2026-2030.

Panitia pemilihan rektor Unhas telah dibentuk. Itu berdasarkan SK Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025.

Ketua panitia pemilihan Rektor Unhas adalah Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp.Perio(K). Rapat perdana panitia digelar Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncur MICU, Rumah Sakit Bergerak Pertama Berfasilitas Ruang Operasi

Prof Hasanuddin memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin.

Rapat perdana itu membahas teknis pemilihan rektor Unhas 2026-2030. Ada empat tahapan yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.

Ketua panitia pemilihan, Prof Hasanuddin menjelaskan, pemilihan Rektor Unhas memiliki beberapa perbedaan dengan PTN PTN Satker atau PTN BLU.

Baca Juga: Kemnaker dan Baznas Fasilitasi 1.000 Tenaga Kerja Disabilitas, Ribuan Mustahik Dijembatani ke Jepang

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor.

"Untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, maka Panitia Pemilihan ini diharapkan untuk menjalankan pera seoptimal mungkin,” kata Prof. Hasanuddin.

Sebelumnya, MWA Unhas telah menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Atensi Gaji PPPK, Segini Alokasi Anggaran di Tahun 2026

Peraturan ini memuat berbagai ketentuan tentang prosedur, mekanisme, persyaratan, dan tahapan dalam Pemilihan Rektor Unhas.

Panitia Pemilihan Rektor terdiri atas tiga organ utama pengelola Unhas, yaitu: Unsur MWA, unsur Rektor, dan Unsur Senat Akademik.

Susunan Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh 10 orang tim sekretariat.

***