POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak lima guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi dikukuhkan sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/9/2026).

Pengukuhan 5 guru besar Universitas Hasanuddin jadi anggota Dewan Profesor berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar.

Lima guru besar Unhas yang dikukuhkan sebagai anggota Dewan Profesor Universitas Hasanuddin yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.; Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.; Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.; dan Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.

Salah satu nama yang dikukuhkan adalah Prof. Aswanto, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima guru besar Unhas membawa kepakaran di sejumlah bidang hukum strategis, mulai dari pemberantasan korupsi, hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, pertanahan, hukum kesehatan, hingga hukum ekonomi dan lingkungan.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Ini 7 Seruan Jakarta Understanding

Dalam pengukuhan tersebut, masing-masing guru besar menyampaikan pidato penerimaan yang memaparkan hasil kajian sekaligus gagasan akademiknya.

Prof. Aswanto mengangkat isu pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif perlindungan HAM.

Sementara Prof. Syamsuddin Muchtar menyoroti perlunya reformulasi hukum terkait diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Di bidang pertanahan, Prof. Sri Susyanti Nur membahas penguatan tata kelola Bank Tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.

Prof. Slamet Sampurno Soewondo mengkaji tata kelola hukum kesehatan, khususnya dalam menghadapi keberadaan dokter asing.

Baca Juga: 27 Tahun Persaudaraan Muslimin Indonesia Berkiprah, Ini Pesan Ketua Parmusi Sulsel

Adapun Prof. Birkah Latif mengangkat keterkaitan hukum ekonomi dan lingkungan internasional dengan tanggung jawab antargenerasi.

Beragam fokus tersebut menunjukkan luasnya ruang kontribusi ilmu hukum dalam menjawab persoalan masyarakat, sekaligus memperkuat peran akademisi dalam memberikan gagasan berbasis riset.

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., mengatakan pengukuhan guru besar bukan sekadar pencapaian akademik. Status tersebut juga membawa tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi harus terus melahirkan pemikiran yang mampu membaca persoalan secara mendalam hingga menyentuh akar masalah yang bersifat sistemik.

“Ilmu hukum memiliki ruang kontribusi yang luas dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik,” kata Prof JJ.

Dia juga mendorong para profesor Unhas agar kepakaran yang dimiliki tidak berhenti pada ruang akademik.

Gagasan dan hasil penelitian, kata dia, perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga: IGIC 2026 Digelar, Menag Nasaruddin Umar Dorong Peran Imam di Tengah Konflik Global

“Kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pengukuhan lima guru besar Fakultas Hukum tersebut turut memperkuat kapasitas akademik Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Prof JJ mendorong kapasitas para guru besar diarahkan untuk memperkuat empat pilar utama perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi pemikiran terhadap kebijakan publik. ***