POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel telah mengatensi penganggaran belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Alokasi gaji PPPK Pemprov Sulsel masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Penegasan alokasi anggaran gaji PPPK Pemprov Sulsel, disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel.

Turut dibahas secara rinci pengalokasian gaji PPPK di tahun-tahun mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Baca Juga: Kurikulum Berbasis Cinta Diluncurkan dari Kota Makassar, Menag: Kita Disatukan Ikatan Cinta

“Kita sudah clear dengan DPRD," ujar Saleh, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan.

"Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK," katanya.

Menurutnya, untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.

Baca Juga: Kampus Berdampak, PNUP Libatkan Mahasiswa dan siswa SMK Ciptakan 2 Inovasi Hingga Dilirik Industri

Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.

Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.

Dari sisi legislatif, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir kepada media, juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.

Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.

Dengan langkah koordinatif yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat, khususnya tenaga PPPK, mengenai kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan.

***