POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mngatasi judi online dengan memblokir lebih dari 4.000 rekening dalam tiga bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengurangi transaksi judi online melalui sistem perbankan.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023), dilasir ojk.go.id.
OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Paling Tertib Arsip, Sudah tiga Kali Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun Ini
OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Upaya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan.
Baca Juga: Tampil Tanpa Beban Hadapi Sabah FC, PSM Makassar Usung Misi Revans
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meminimalisir dampak negatif dan ruang gerak judi online. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.
Industri perbankan Indonesia juga terlibat aktif dengan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan, termasuk identifikasi, penyediaan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Baca Juga: Luncur Rumah Kreatif Desa Pappandangan, Pemkab Polman Sampaikan Terima Kasih Pendampingan Unasman
Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya, serta melaporkan pergerakan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bank juga diminta untuk mengembangkan sistem yang dapat mengenali perilaku judi online secara dini dan melakukan pemblokiran mandiri.
Baca Juga: Bupati Indah Serahkan 400 Sertipikat untuk Warga Desa Tandung di Luwu Utara
Dalam beberapa situasi, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening sesuai perintah dari Aparat Penegak Hukum, kementerian, atau OJK.
OJK juga mendorong peningkatan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) oleh bank untuk mengidentifikasi nasabah yang terlibat dalam judi online.
Dengan koordinasi yang semakin baik antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan massif. ***



