MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, serta menunjuk Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa.
Surat tersebut diterima Andi Sudirman Sulaiman pada Rabu malam (14/10/2026). Isinya mencakup pemberhentian Husniah serta penunjukan pelaksana tugas atau Plt Bupati Gowa.
"Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri dan pada prinsipanya arahan Bapak Menteri untuk ditindaklanjuti, ya pemberhentian," kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).
Andi Sudirman menjelaskan, surat dari Mendagri itu berisi dua hal, yakni pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan penugasan Plt Bupati Gowa.
“Ini surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya dan pemberhentian bupatinya,” ujarnya.
Menurut Andi Sudirman, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku. Proses selanjutnya berkaitan dengan tahapan di DPRD Gowa.
Ia mengatakan, Darmwangsyah Muin bisa langsung bekerja sejak surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri.
Andi mengingatkan kepada Dharmawangsyah Muin yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Gowa untuk bekerja sesuai dengan aturan. Pasalnya, menjadi Plt Bupati Gowa memiliki kewenangan terbatas.
"Saya pernah plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu," kata dia.
Andi mencontohkan terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia mengaku wewenang Plt Bupati sudah diatur di dalam Undang Undang.
"Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen atau apa gitu," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan Darmawangsyah Muin agar menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, jabatan Plt memiliki batas kewenangan dalam mengambil sejumlah kebijakan pemerintahan.
“Saya pernah Plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu,” kata Andi.
Ia mencontohkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai salah satu kebijakan yang perlu memperhatikan batas kewenangan pejabat pelaksana tugas.
Menurut Andi, ketentuan mengenai ruang lingkup kewenangan Plt telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Darmawangsyah diminta memahami aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan strategis.
“Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) Plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen atau apa gitu,” ujarnya.







