POJOKSULSEL, MAKASSAR - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran samping TPA Antang di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Malik Faisal mengatakan, bantuan ini diserahkan kepada 25 kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa.

Para korban kebakaran di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, kata Malik Faisal, akan mendapatkan bantuan di antaranya family kits, perlengkapan kebutuhan anak-anaknya, hingga tenda.

"Ada 23 rumah terbakar, 1 masjid terdampak, dan 108 jiwa menjadi korban pada 25 kepala keluarga terdampak," kata Kepala Dinas Sosiao Sulawesi Selatan Malik Faisal, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir dan Suyuti Jadi Pimpinan Sementara

Bantuan yang dikucurkan Dinas Sosial Sosial Sulawesi Selatan berupa Family kits 25 paket, selimut 25 lembar, kids wear 25 paket.

Ada juga makanan siap saji 50 paket, kasur 25 unit, makanan anak 50 paket, tenda gulung 50 paket.

"Kami juga akan menyalurkan bantuan beras kepada warga korban kebakaran," kata Malik Faisal.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Prajabatan Unismuh Makassar Sukses Gelar Seminar di SMK Negeri 2 Gowa

Ia mengatakan, bantuan tersebut akan diserahkan oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Diketahui, kebakaran melanda pemukiman warga di TPA Antang, RT 07/RW 04,Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat (30/9/2024) dini hari.

Kebakaran berawal dari sebuah rumah kosong. Api cepat melalap 23 rumah semi permanen.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasi Dana BOKB Rp165 Miliar Fokus Penurunan Stunting

Tercatat 108 jiwa pada 25 kepala keluarga terdampak kebakaran tersebut.

Warga korban kebakaran memilih untuk tetap tinggal di lokasi bekas kebakaran tersebut.

Mereka mendirikan tenda-tenda bantuam dari BPBD Kota Makassar.

Tidak hanya itu, para warga korban kebakaran hanya menggunakan alas seadanya untuk bertahan di lokasi bekas kebakaran tersebut.

***