MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rauf Muhammad Amin, menghadiri simposium internasional tentang Islam, budaya, dan kehidupan publik di Mohammed V University, Rabat, Maroko, pada 20-21 Oktober 2026.

Simposium bertajuk “Comparing Islam Across Cultures: Knowledge, Practice, and Public Life in a Changing World” tersebut mempertemukan akademisi dan peneliti untuk membahas perkembangan Islam dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan sistem hukum.

Forum ini diselenggarakan melalui kolaborasi Netherlands Institute for Morocco (NIMAR), Leiden University, dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan 20 tahun berdirinya NIMAR.

Rauf Amin mengikuti forum itu atas undangan Prof. Dr. Léon Buskens, Direktur NIMAR sekaligus akademisi Leiden University yang memiliki perhatian pada kajian hukum dan budaya masyarakat Muslim.

Menurut Rauf Amin, pertemuan akademik lintas negara penting untuk memperluas perspektif dalam memahami hukum Islam, terutama ketika norma keagamaan berinteraksi dengan perubahan sosial dan budaya masyarakat.

“Simposium ini menjadi kesempatan penting untuk memperluas perspektif dalam memahami hukum Islam, khususnya dalam kaitannya dengan dinamika sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Muslim kontemporer,” ujarnya.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam simposium tersebut meliputi hubungan hukum Islam dengan perubahan sosial, keragaman praktik keagamaan, persoalan gender, serta interaksi antara norma agama, hukum negara, dan tradisi masyarakat.

Rauf Amin menilai perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem hukum antarnegara memberikan ruang bagi akademisi untuk membandingkan pengalaman serta mengembangkan pendekatan penelitian yang lebih komprehensif.

“Perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan sistem hukum di setiap negara memberikan pengalaman yang berharga bagi pengembangan kajian Islam. Melalui pertukaran perspektif, kita dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif terhadap hubungan antara hukum Islam dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kajian hukum Islam perlu dikembangkan tidak hanya melalui pendekatan normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan perspektif historis, filosofis, sosiologis, dan empiris.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengembangan keilmuan hukum Islam mampu membaca hubungan antara prinsip-prinsip keagamaan dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

“Kajian hukum Islam perlu dikembangkan melalui pendekatan yang komprehensif. Pemahaman terhadap teks dan prinsip hukum harus berjalan beriringan dengan pembacaan terhadap konteks sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat agar kajian yang dihasilkan tetap relevan,” katanya.

Dalam forum tersebut, pengalaman Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam, moderasi beragama, dan kehidupan masyarakat majemuk juga menjadi bagian dari perspektif yang relevan dalam dialog mengenai praktik Islam di berbagai negara.