POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel kembali memiliki satu dokter ahli utama. Dia adalah dr Besse Rasida.
Besse Rasida dilantik sebagai dokter ahli utama pada Rabu, 17 Januari 2024 oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Bahtiar Baharuddin mengatakan, pencapaian Besse Rasida sebagai dokter ahli utama sangat luar biasa. Hal itu juga sebagai upaya Menkes untuk mewujudkan SDM tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan, visi Kementerian Kesehatan harus didukung oleh pemerintah daerah. Pemprov Sulsel sudah harus memikirkan penyiapan fasilitas kesehatan di daerah-daerah.
Baca Juga: 2.192 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Siap Mengabdi di 10 Kabupaten. Lihat di Sini Daftar Lokasinya
Menurutnya penyediaan SDM tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di daerah menjadi tantangan Pemprov Sulsel untuk mengatasinya.
Lalu apa saja tiga dokter ahli utama?
Jabatan fungsional dokter merupakan jabatan karir yang berjenjang mulai dari dokter ahli pertama, dokter ahli muda, dokter ahli madya, dan dokter ahli utama
Ada 27 poin yang akan menjadi tugas dokter ahli utama. Apa saja?
1. Melakukan pelayanan spesialistik konsultan
2. Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter umum
3. Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III
Baca Juga: Momentum Hari Kesadaran Nasional Diharap Jadi Motivasi ASN Meningkatkan Pelayanan
4. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
5. Melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II
6. Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
7. Melakukan pemulihan mental tingkat sedang
8. Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
9. Melakukan pemulihan fisik tingkat sedang
10. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
Baca Juga: Prof Hamdan Juhannis Respons Penetapan 6 Guru Besar UIN Alauddin Makassar
11. Melakukan penyuluhan medik
12. Membuat catatan medik rawat jalan
13. Membuat catatan medik rawat inap
14. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
15. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam
Baca Juga: Bikin Bangga! Wakil Rektor 1 dan WR 3 IAIN Bone Raih Guru Besar Bidang Bahasa Arab dan Fikih Siyasah
17. Menguji kesehatan individu
17. Menjadi Tim Penguji Kesehatan
18. Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
19. Melakukan visum et repertum tingkat sedang
20. Menjadi saksi ahli
21. Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
22. Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
Baca Juga: BPBD Terima Laporan 7 Lokasi Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Maros
23. Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
24. Melakukan tugas jaga panggilan/on call
25. Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
26. Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
27. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I ***




