POJOKSULSEL, MAKASSAR - Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan panduan praktis tentang restitusi korban tindak pidana untuk membantu masyarakat memahami hak hukum dan langkah yang dapat ditempuh saat menjadi korban kejahatan.

Panduan berjudul “Suara dari Balik Tirai Hukum: Panduan Yuridis dan Formulasi Praktis Restitusi Korban Tindak Pidana” itu disusun Maylafathma Azizah Wicaksono atau Lala, mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Panduan tersebut diserahkan Mahasiswa KKN Unhas Maylafathma Azizah Wicaksono kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kantor Kejati Sulsel, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: 47 Ribu Warga Makassar Terdampak Kekeringan, Biringkanaya Paling Parah, Ini Sebarannya

Lala mengatakan panduan tersebut dibuat karena masih pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak korban tindak pidana, termasuk hak memperoleh restitusi atas kerugian yang dialami.

Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian bagi korban tindak pidana yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Panduan itu memuat sejumlah materi utama terkait restitusi, mulai dari dasar hukum, subjek dan ruang lingkup, hingga peran kejaksaan dalam pemenuhan hak restitusi korban.

Baca Juga: Nobel Indonesia dan PNUP Teken MoU, Siapkan Kolaborasi Riset dan Program Bersama

Materi tersebut ditujukan untuk masyarakat umum, terutama korban tindak pidana yang membutuhkan informasi mengenai hak hukum serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh pemulihan.

Lala berharap panduan tersebut dapat membuat informasi hukum lebih mudah dipahami masyarakat.

“Dengan informasi yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat diharapkan mampu mengenali haknya serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana,” ujar Lala.

Baca Juga: Fantastis! Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253 Persen, Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026

Ia juga berharap keberadaan panduan tersebut dapat memperkuat perspektif penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi turut memberikan perhatian terhadap pemulihan hak korban.

Penyusunan panduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program KKN-T Hukum Gelombang 116 Unhas. Kegiatan berlangsung di bawah bimbingan Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. ***