POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - 12 kuliner khas Makassar secara resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kuliner Tradisional Kota Makassar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kuliner Khas Makassar yang tercatat sebagai KIK kuliner tradisional antara lain Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, Sanggara Balanda dan Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang dan Barongko.

Baca Juga: 8 Kuliner Khas Makassar yang Wajib Dicoba, Dari Coto Hingga Pisang Epe, Nyamanna...

12 kuliner tradisional Sulawesi Selatan ini termasuk ke dalam lingkup Pengetahuan Tradisional yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

Dokumen invetaris KIK kuliner tradisional tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi, kepada Pemerintah Kota Makassar dalam acara Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar di Hotel Claro, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Tips Jitu Turunkan Berat Badan Ala dr Zaidul Akbar, Jangan Banyak Makan Malam, Tidur Habis Isya

Hernadi mengatakan, kekayaan Intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

“Pencatatan KIK ini sendiri merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat,” kata Hernadi dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Hernadi mengungkapkan bahwa Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut juga adalah upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak.

“Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain/negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK 12 Kuliner Tradisional Kota Makassar ini,” sambung Hernadi.

Baca Juga: 3 Pejabat Pemkab Kepulauan Selayar Dicopot Buntut Insiden Paskibraka Tidak Dapat Makanan

Hal ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang telah dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut.

“Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha,” kata Liberti.

Terkait hal tersebut, Liberti berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh kabupaten kota di Sulsel.

Baca Juga: Sulsel Jadi Tuan Rumah Pertemuan Evaluasi Neraca Bahan Makanan Bapanas

“Selain itu, berikan juga layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” tambah Liberti.

Pada kesempatan ini, Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021-2022. Tiga di antaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan Pelaku Ekonomi Kreatif kota Makassar.

Ke-48 merek tersebut terdiri atas 14 merek (pengajuan merek tahun 2021) dan 34 merek (pengajuan merek tahun 2022). ***