POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas.

Ha itu disampaikan saat Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Sembilan Fraksi DPRD Makassar Setujui APBD Perubahan 2023

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Tegaskan Warga Berhak dapat Bantuan Hukum Gratis

Pada kesempatan itu, Imam Musakkar menyampaikan bahwa Perda ini mengatur berbagai aturan soal ketertiban umum. Oleh karenanya, dia meminta warga mesti paham perihal Perda ini terlebih dulu.

“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucap Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Dorong Peningkatan Kualitas Rusun

Baca Juga: DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Perubahan PPAS APBD 2023

Atas perda itu pula, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.

“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” kata Imam Musakkar.

000Baca Juga: BPK Gowa Gelar Pelatihan Pertanggungjawaban Keuangan untuk Pegawai Sekretariat DPRD Makassar

Imam Musakkar pun mengaku siap membantu laporan masyarakat terkait permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.

“Sebab kita berhak hidup berpositif di Kota Makassar,” pungkasnya. ***