KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan keputusan menteri membubarkan Program Sekolah Penggerak yang merupakan warisan dari menteri sebelumnya Nadiem Makarim. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan Program Sekolah Penggerak bukan sekadar perubahan administratif, tetapi mencerminkan dinamika reformasi pendidikan nasional yang lebih dalam.

Pencabutan Program Sekolah Penggerak menandai evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya, mengindikasikan adanya pergeseran strategi dalam peningkatan mutu pendidikan. Langkah ini perlu dikaji secara kritis agar transisi menuju kebijakan baru tetap sejalan dengan kebutuhan pendidikan nasional yang berkelanjutan.

Alasan pencabutan Program Sekolah Penggerak yang tertuang dalam dokumen—"tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu"—mengundang refleksi mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pengakuan bahwa sistem pendidikan harus terus berevolusi.

Baca Juga: Tiadakan Open House di Hari Lebaran, Andi Sudirman Sulaiman Minta ASN Jaga Ketertiban saat Mudik

Program Sekolah Penggerak, yang diluncurkan pada 2021, awalnya menjadi simbol reformasi dengan pendekatan progresif: menjadikan sekolah bukan hanya tempat transfer pengetahuan, tetapi juga laboratorium pengembangan potensi individu.

Namun, implementasi kebijakan tidak selalu berjalan mulus. Tantangan regulasi, evaluasi dampak, dan keberlanjutan program menjadi faktor yang menuntut perubahan arah kebijakan pendidikan nasional agar tetap relevan dan efektif.

Menarik untuk dicermati bahwa keputusan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menyesuaikan pendidikan dengan dinamika zaman. Dengan merujuk pada berbagai regulasi -dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Peraturan Presiden terbaru- terlihat bahwa kebijakan ini didasarkan pada pijakan hukum yang kuat. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi fondasi utama. Ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan rekonstruksi filosofis tentang bagaimana sistem pendidikan harus berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga: Dinas Ketapang Sulsel Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Cek Lokasi dan Harga Bahan Pokok GPM di Sini

Poin krusial dalam keputusan ini adalah mandat untuk menyesuaikan program pendidikan Sekolah Penggerak dengan prioritas kementerian menghadirkan tantangan fundamental. Inovasi sejati tidak terletak pada mempertahankan struktur mapan, melainkan pada kemampuan beradaptasi secara dinamis. Pertanyaan kritis yang mengemuka: Bagaimana spirit transformatif akan diwariskan? Apakah kebijakan baru mampu melestarikan semangat pengembangan potensi siswa, atau justru akan mengulang pola lama yang stagnan? Keberanian untuk bertransformasi menjadi ujian sesungguhnya dari komitmen pendidikan nasional.

Pencabutan Program Sekolah Penggerak hendaknya tidak dipahami sebagai langkah mundur, melainkan momen fundamental dalam proses transformasi pendidikan. Setiap kebijakan adalah mikrokosmos dari proses belajar berkelanjutan, di mana kesalahan tidak boleh dilihat sebagai aib, tetapi justru sebagai laboratorium pengembangan inovasi.

Ketika Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menandatangani keputusan ini dan Muhammad Ravii dari Biro Hukum mengukuhkannya, mereka tidak sekadar melakukan prosedur administratif. Lebih dari itu, mereka sedang menawarkan perspektif baru tentang fleksibilitas sistem pendidikan—sebuah ekosistem yang mampu melakukan refleksi kritis, belajar dari pengalaman, dan terus menerus menyempurnakan diri dalam menghadapi kompleksitas zaman.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Rute Makassar - Luwu Raya, Berangkat 27 Maret

Pendidikan Sebagai Proses Tanpa Akhir

Keputusan yang berlaku sejak 18 Maret 2025 ini membuka babak baru dalam narasi pendidikan Indonesia, sebuah titik balik strategis yang menantang kita untuk merefleksikan ulang filosofi pendidikan nasional. Bukan sekadar penutupan program, melainkan undangan fundamental untuk bertanya: Pendidikan macam apa sesungguhnya yang kita inginkan? Pencabutan Program Sekolah Penggerak bukanlah akhir, melainkan pintu gerbang menuju transformasi pendidikan yang lebih substantif.

Momentum ini menghadirkan ruang kritis untuk melakukan evaluasi mendalam, di mana setiap capaian dan keterbatasan program sebelumnya dapat diurai dengan seksama. Kita tidak sekadar membuang pengalaman lama, tetapi justru mengeksplorasi celah-celah yang selama ini tersembunyi. Proses merancang ulang strategi pendidikan membutuhkan kejujuran intelektual. Diperlukan pendekatan yang lebih responsif, mampu membaca dinamika zaman, dan sensitif terhadap keberagaman potensi siswa.

Adaptabilitas menjadi kunci -sistem pendidikan harus fleksibel, namun tetap mempertahankan integritas pedagogis yang fundamental. Inilah sesungguhnya makna sejati reformasi pendidikan: terus bergerak, tanpa kehilangan arah.

Hakikat sejati perubahan dalam pendidikan terletak pada kemampuan mempertahankan semangat inovasi yang tak pernah padam. Pendidikan bukanlah struktur statis yang membeku, melainkan ekosistem dinamis yang terus bergerak, berkelanjutan, dan secara konstan responsif terhadap kompleksitas zaman yang semakin rumit. Setiap pergantian kebijakan sejatinya adalah napas baru dalam perjalanan panjang mencerdaskan kehidupan bangsa, representasi konkret dari proses belajar yang tak mengenal henti.

Baca Juga: Diluncurkan Chaidir Syam, 4 Bus Rinra Trans Layani Rute Makassar - Mamuju, Harga Tiket Mulai Rp280 Ribu

Inovasi sejati tidak diukur dari kesempurnaan, tetapi dari komitmen yang teguh untuk terus berkembang, berani beradaptasi, dan senantiasa menghadirkan solusi yang lebih bermakna, lebih manusiawi, dan lebih mendalam. Inilah esensi sejati transformasi: kemampuan sistem untuk bernapas, bergerak, dan terus berevolusi. Setiap pergantian kebijakan adalah napas baru dalam perjalanan panjang mencerdaskan kehidupan bangsa, membuktikan bahwa learning never stops.

Keputusan Menteri ini bukanlah akhir dari perjalanan reformasi pendidikan, melainkan sebuah koma dalam paragraf panjang transformasi pendidikan Indonesia. Pencabutan Program Sekolah Penggerak menandai titik refleksi atas kebijakan sebelumnya, bukan sekadar menghapus, tetapi membuka ruang bagi pendekatan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pendidikan saat ini.

Setiap perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, baik dalam hal implementasi maupun dampaknya terhadap ekosistem pendidikan. Namun, pendidikan sejatinya adalah proses yang terus berkembang, menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.

Baca Juga: Berbagi Takjil Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Sulsel Wujud Toleransi dan Harmoni

Kini, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan kebijakan baru yang menggantikan Program Sekolah Penggerak dapat benar-benar membawa manfaat yang lebih besar bagi siswa, guru, dan ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Keputusan ini adalah bagian dari proses yang lebih besar, dan kita menunggu babak selanjutnya dalam perjalanan panjang transformasi pendidikan Indonesia.

Penulis: Sitti Mania (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar)