POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencuiran dengan kekerasan beranam Roby (34). Roby selalu mengaku polisi setiap kali beraksi.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan modus mengaku polisi ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Dharma Negara mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan modus mengaku polisi sudah memakan banyak korban lintas kabupaten.

Berdasarkan laporan polisi, kata Dharma Negara, pelaku pencurian dengan kekerasan itu selalu mengaku polisi saat beraksi.

Baca Juga: Gunawan Mashar Sebut KPU Makassar Terima Pengajuan Penggantian 173 Bacaleg Makassar

Tercatat, ada 8 laporan polisi terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh Roby. Terbanyak di Kabupaten Gowa. Ada juga di Makassar dan Takalar.

"Laporan polisi yang di Polres Gowa ada 5. Polrestabes Makassar, Polres Pelabukan Makassar, dan Polres Takalar masing-masing 1 laporan polisi," kata Dharma Negara.

Berdasarkan laporan polisi di tiga kabupaten kota di Sulsel, anggota Resmob Polda Sulsel bergerak cepat memburu pelaku pencurian dengan kekerasan modus mengaku polisi.

"Pada saat diamankan di Pinrang ditemukan pula 2 unit sepeda motor hasil curian pelaku," kata Dharma Negara.

Baca Juga: Upaya RSUD Andi Makkasau dan RS Hasri Ainun Habibie Mewujudkan Generasi Bebas Hepatitis

Dua unit sepeda motor itu disimpan di pekarangan kost tempat persembunyian Roby di Kabupaten Pinrang. Tim Resmob Polda Sulsel terus melakukan pengembangan.

Dharma Negara mengatakan, hasil pengembangan anggota Resmob Polda Sulsel menunjukkan bahwa barang hasil curian roby dijual kepada dua penadah di Kota Makassar.

"Adapun barang hasil curian Roby dijual kepada Resky dan Risna," kata Dharma Negara.

Dharma Negara menyebutkan bahwa Roby adalah residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2013 dan 2017.

Baca Juga: Iwan Asaad Diberhentikan Sebagai Sekda Parepare, Begini Penjelasan Taufan Pawe

Barang bukti yang berhasil disita anggota Resmob Polda Sulsel, yakni 4 unit sepeda motor milik korban serta sejumlah barang milik Roby.

Resmob Polda Sulsel kemudian menyerahkan pelaku pencurian dengan kekerasan modus mengaku polisi beserta barang bukti ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum.

(***)