POJOKSULSEL.com, PINRANG - Satuan Unit Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel, menggelar press release pengungkapan kasus melibatkan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu Asal Kutai Timur di Tempat Wisata
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi didampingi Kanit I Ipda Adit mengatakan, dari tangan 3 orang tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 303,44 Gram.
3 pelaku ini 2 merupakan warga asal Kota Parepare, dan satu lainnya dari Kabupaten Luwu. 1 orang merupakan residivis kasus lain.
Baca Juga: Mutasi di Polres Majene: Wakapolres, Kasat Narkoba, 2 Kapolsek, dan Kasi Humas Berganti
"Yang tersangka asal Parepare itu diamankan 200 gram lebih. Dan yang asal Luwu 100 gram lebih. Mereka diamankan ditempat yang berbeda. Jika dikonversi totalnya mencapai Rp300 juta lebih" ucap Asnawi.
Saat proses interogasi oleh petugas, kata Asnawi, tersangka mengakui barang haram tersebut dititipkan di tempat tertentu oleh seseorang kemudian akan didistribusikan ke kota Parepare.
"Jadi para tersangka ini adalah kurir oleh seseorang yang sementara kita lakukan pengembangan. Sudah kita identifikasi pelakunya," terang dia.
Penjemputan narkotika jenis sabu ini kata Kasat Narkoba menggunakan sistem tempel.
Baca Juga: Sarang Transaksi Narkoba di Pinrang Dibakar Polisi, Berawal dari Keluhan Warga ke Kapolda Sulsel
"Jadi ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telpon celluler miliknya di Kabupaten Pinrang," katanya.
Dari pengakuan ketiga tersangka kata Asnawi mereka diupah 500 ribu jika berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Atas aksinya, para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara. (haerul amran/pojoksulsel)



