POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana memimpin konferensi pers pengungkapan 59 kasus penyelahgunaan narkotika periode Februari Hingga Pertengahan April 2025, Senin (14/4/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, terdapat 90 tersangka dalam penungkapan 59 kasus penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

"Kita laksanakan giat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika pasca Ops Ketupat 2025, yaitu periode bulan Maret sampai dengan pertengahan April 2025," kata Kombes Arya Perdana dilansir laman Tribrata News Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Profil Lengkap 3 Guru Besar UIN Alauddin Makassar Lintas Kepakaran Dikukuhkan Hari Ini

Kapolretabes Makassar mengatakan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus, yaitu.

Sabu-sabu sebanyak 7,4 kg, ganja 1,5 kg, tembakau sintetis 185 gram, dan pil ekstasi 30 butir.

Kombes Arya Perdana mengatakan masih berupaya mengejar dan menangkap bandar.

 

Baca Juga: Pengukuhan Guru Besar Unhas: 4 Tokoh Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman Lewat Pidato Inovatif

"Adapun Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya

Pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menyelamatkan 42 ribu jiwa dengan asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang. Taksiran penyelamatan uang Rp12 miliar.

Kombes Arya Perdana menjelaskan empat kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkotika bulan Februari dan Maret, yaitu:

Baca Juga: Lagi Pengukuhan 4 Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim dari FH Unhas

Pengungkapan sabu-sabu 3,2 kg

Adapun pengungkapan sabu 3,2 kg itu terjadi di Jalan Pengayoman Kota Makassar pada 6 Februari 2025.

Ada tiga tersangka yang diamankan pada pengungkapan itu, yakni RS, HB, NR.

Pengungkapan sabu-sabu 4,2 kg

Pengungkapan sabu 4,2 kg dari tangan dua tersangka yakni RAS dan MRS.

Itu dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan AP Pettarani Lr 1 dan Jalan Baji Gau III pada 5 Maret 2025.

Baca Juga: Sosok 2 Kepala Madrasah Inspiratif Nasional Dikukuhkan Sebagai Doktor UIN Alauddin Makassar. Siapa?

Pengungkapan ganja 1 kg

Pengungkapan ganja 1 kg dilakukan du Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 24 Maret 2025.

Pengembangan dilakukan ke Jalan Macanda Kabupaten Gowa.

Ada tiga tersangka dalam kasus ganja 1 kg, yaitu inisial AHR, AR dan FB.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari Sukses Gelar Mediasi Kasus Penganiayaan Gegara Harga Batu Merah

Pengungkapan ganja 500 gram

AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan ganja 500 gram di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 11 Maret 2025.

***