POJOKSULSEL, POLEWALI MANDAR - Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Brigpol Panca Setiawan, memfasilitasi proses mediasi antara dua warga yang terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan, Selasa (15/4/2025) pagi.
Kedua warga yang dimediasi Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari Brigpol Panca Setiawan adalah laki-laki inisial Sw (50) dan laki-laki inisial Sr (44), yang terlibat perselisihan berujung penganiayaan terkait harga jual batu merah.
Perselisihan berujung penganiayaan bermula saat keduanya bertemu di Dusun 2 Desa Kebunsari dan terlibat cekcok terkait harga jual batu merah pada Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Rotasi Jabatan di Pemkab Maros: Chaidir Syam Pastikan Pergeseran Posisi Kepala Dinas dan Badan
Sr yang tersulut amarah tanpa sadar memukul punggung dan paha Sw menggunakan sarung parang, menyebabkan luka gores pada paha korban.
Karena itu, Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Wonomulyo, dan keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pada kesempatan itu, Sr meminta maaf kepada Sw dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Hermanto Langsung Beri Instruksi Begini Usai Sidak Puskesmas, Tolong Kapus Simak Baik-Baik
Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi jika ada kesalahpahaman di kemudian hari dan menyerahkan penyelesaian secara hukum jika peristiwa serupa terulang.
Proses mediasi ini menunjukkan bahwa permasalahan di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari, Brigpol Panca Setiawan, berperan penting dalam memfasilitasi proses mediasi ini dan membantu menyelesaikan konflik antara kedua warga.
Baca Juga: Profil Lengkap Ahmad Saifuddin, Awali Karir Sebagai Kepala Desa Kini Jabat Pj Sekda Polewali Mandar
“Dalam mediasi ini, kedua warga yang kebetulan masih memiliki hubungan keluarga sepakat menyelesaikan persoalan secara damai," kata Panca Setiawan dalam rilis di Facebook Polsek Wonomulyo.
"Pihak kedua juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun kepada siapa pun,” tambah Panca Setiawan.
Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk saling berkomunikasi apabila ada kesalahpahaman di kemudian hari terkait pekerjaan mereka.
Serta berkomitmen menyerahkan penyelesaian secara hukum jika peristiwa serupa terulang.
Seluruh proses mediasi berlangsung aman dan tertib, serta menjadi contoh bahwa permasalahan di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum.
***




