POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polisi telah menetapkan 11 tersangka pembakaran dua kantor DPRD di Kota Makassar hingga Rabu (3/9/2025). Kasus ini ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes, Kombes Didik Supranoto mengatakan, 11 orang tersangka masing-masing 8 tersangka pembakaran Kantor DPRD Makassar dan 3 tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel.

"Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Didik dikutip laman Polrestabes Makassar

Baca Juga: Perdana, STAIN Majene Lahirkan 38 Magister, Wakil Ketua I Apresiasi 85 Persen Lulus Tepat Waktu

Kombes Didik menyampaikan inisial 11 tersangka pembakaran dua kantor DPRD di Kota Makassar, yaitu:

M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), R (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Aniaya Korban hingga Lebam, Pemuda 27 Tahun Diciduk Resmob Polsek Biringkanaya

Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kombes Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

"Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

***