POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama.

Kapolda Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait tewasnya Bripda Dirja Pratama.

​"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku," kata Kapolda Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penetapan satu orang tersebut sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi tergadap Bripda Dirja Pratama adalah penganiayaan. Bukan pengeroyokan.

Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Bone 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik.

Keduanya adalah Bripda MF dan Bripda MA, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

Pada kesempatan itu, Kapolda Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. 

"Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Kapolda Sulsel.

Baca Juga: Sulsel Peringkat 2 Nasional, Ini 6 Daerah Peraih Penghargaan Pengelolaan Sampah

​Atas perbuatannya, Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 10 tahun penjara. ***