POJOKSULSEL, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Keputusan besaran zakat fitrah dan fidyah dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Kamis (26/2/2026).

Sejumlah unsur penting hadir dan ikut memberi masukan besaran zakat fitrah dan fidyah, mulai dari Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, MUI, Baznas, hingga perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. 

Para Kepala KUA dari berbagai kecamatan juga diminta memaparkan perkembangan harga beras di wilayah masing-masing.

Harga beras jadi acuan karena zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi beras yang biasa dimakan masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Sulsel Peringkat 2 Nasional, Ini 6 Daerah Peraih Penghargaan Pengelolaan Sampah

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah di Kabupaten Bone ditetapkan dengan standar 4 liter atau setara 3,1 kilogram beras per jiwa.

Rinciannya sebagai berikut:

Beras Kepala (Premium): Rp12.500 per liter atau Rp50.000 per jiwa

Beras Biasa (Medium): Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per jiwa

Artinya, masyarakat bisa menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Raih Penghargaan Bergengsi Pengelolaan Sampah Nasional

Tak hanya zakat fitrah, forum juga membahas fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. 

Besarannya ditetapkan antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari, atau disesuaikan dengan nilai konsumsi makanan pribadi.

Sementara itu, untuk infak rumah tangga melalui Baznas Kabupaten Bone, sifatnya fleksibel dan menyesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberi kepastian sekaligus kemudahan bagi masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat dalam kebaikan. Zakat harta dan fitrah adalah bentuk kepedulian kita untuk membantu sesama yang membutuhkan. Bagi yang mampu, silakan tunaikan sesegera mungkin, namun bagi yang benar-benar tidak mampu, tentu tidak dipaksakan," katanya.***