POJOKSULSEL, MAKASSAR - Dua pemuda di Kota Makassar rudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas intelektual.
Peristiwa tidak terpuji dua pemuda di Kota Makassar itu terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas terjadi di dua lokasi.
"Ada dua TKP, yakni di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah home stay di Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga Kapolsek Manggala Makassar Pimpin Penangkapan LIma Pelaku Pembusuran
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan, kedua tersangka rudapaksa gadis penyandang disabilitas adalah AM (28) dan AMS (20).
Kasus rudapaksa gadis penyandang disabilitas sempat viral di media sosial. Namun, informasi tentang 9 orang pelaku tidak sesuai dengan fakta.
"Sesuai dengan viral tersebut yang menyebut 9 tidak terfaktakan, karena memang masih pemeriksaan. Dua yang melakukan," kata dia.
Baca juga Propam Polrestabes Makassar Periksa 12 Polisi Imbas Lima Tahanan Polsek Tallo Kabur, Hasilnya?
AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, korban rudapaksa sudah didampingi oleh organisasi Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDik) Sulsel bersama UPTD PPPA Kota Makassar.
"Terkait kondisi psikologi korban, kita memberika pertolongan kepada korban dengan status didampingi bersama orang tua korban," katanya.
Terbongkarnya kasus rudapaksa yang dialami seorang gadis penyandang disabilitas berawal dari viralnya di media sosial pada 20 Juli 2023.
Baca juga Lima Tahanan Polsek Tallo Makassar Kabur Melewati Ventilator Udara
Hasil penelusuran Polrestabes Makassar maka terbitlah laporan polisi pada tanggal 21 Juli 2023.
"Dalam hal ini kami dari Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan, cek TKP, yang dimana sesuai dengan viral tersebut," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
(***)




