POJOKSULSEL, MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel menangkap 3 warga Kabupaten Bulukumba terkait kasus pidana perampasan kendaraan dengan kekerasan, Senin (28/8/2023).

3 warga Kabupaten Bulukumba yang ditangkap Resmob Polda Sulsel gara-gara perampasan kendaraan, yakni MR (41) warga Jalan Poros Desa Mattoanging, Kecamatan Kajang.

Resmob Polda Sulsel juga menangkap S (41) warga Jl Sungai Teko, Kecamatan Ujung Bulu, dan D (52) Warga Kecamatan Rilau Ale terkait kasus perampasan kendaraan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Buka Jalur Bonglo Pantilang Sepanjang 10,6 Km, Penghubung Kabupaten Luwu dan Toraja

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, tiga warga Bulukumba itu terlibat dalam tindak pidana perampasan kendaraan disertai kekerasan terhadap korban bernama Arifin.

Dharma Negara mengatakan, kendaraan mobil Daihatsu yang dibeli korban senilai Rp105 juga dirampas oleh tiga orang tersebut.

"Alasan dilakukannya perampasan karena mobil yang dibeli korban itu disebut menunggak pembayaran di pembiayaan," kata Dharma Negara.

Baca Juga: Keren! 2 Dosen FDK UIN Alauddin Presentasi Hasil Penelitian Komunikasi di Rakornas Aspikom

Padahal, lanjut Dharma Negara, kendaraan mobil Daihatsu yang dibeli korban merupakan hasil lelang yang diselenggarakan oleh negara karena barang rampasan Negara.

"Sesuai putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Mks, dan hasil kutipan risalah lelang nomor : 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022," kata Dharma Negara.

Dharma Negara menjelaskan, kendaraan Daihatsu itu dirampas sejak tanggal 25 Maret 2023.Korban sempat memperlihatkan BPKB mobil. Tapi para pelaku sebut BPKB itu palsu.

"Kemudian mobil tersebut langsung dibawa paksa oleh terlapor berteman," kata Dharma Negara.

Baca Juga: Buruan Cek, Kena Tilang Elektronik Atau Tidak? Begini Caranya, Khusus Makassar

Tiga warga Bulukumba yang ditangkap pada lokasi berbeda terkait kasus perampasan kendaraan, digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel.

"Tiga terduga pelaku memperlihatkan surat kuasa dari salah satu pembiayaan kepada korban sebelum mengambil mobil itu," pungkas Dharma Negara.***